Gaji PPPK Sesuai Aturan Rp 2,6 Juta, Pj Gubernur Sumsel Imbau Pemda Sesuaikan dengan Anggaran
BaturajaRadio.com- Pemerintah terus berupaya mencari solusi terkait permasalahan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu kendala yang dihadapi adalah terkait anggaran gaji.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Komisi II DPR RI dan membahas sejumlah catatan, termasuk persoalan kemampuan keuangan daerah dalam hal gaji pegawai.
"Kalau berdasarkan aturan tadinya gaji honorer Rp 1 juta, nantinya akan menjadi Rp 2,6 juta. Namun, nantinya kita akan sesuaikan dengan anggaran yang ada di Kabupaten/Kota masing-masing," kata Elen, Rabu (5/2/2025).
Menurutnya, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menyesuaikan gaji PPPK dengan anggaran yang tersedia.
Ia mencontohkan, jika anggarannya hanya mampu membayar Rp 1 juta, maka gaji PPPK akan disesuaikan dengan angka tersebut.
Hal ini dikarenakan jika dipaksakan sesuai aturan awal, beberapa daerah tidak akan mampu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel menambahkan, gaji PPPK yang berstatus paruh waktu juga akan bervariasi, antara Rp 1 juta hingga Rp 2,6 juta, tergantung kemampuan keuangan daerah masing-masing.
"Namun, nantinya akan di- upgrade menjadi disamakan dan akan diupayakan melalui pergeseran dari belanja pengadaan barang jasa menjadi belanja pegawai. Sehingga, semuanya nanti disamakan jadi Rp 2,6 juta," katanya.
Berdasarkan data dari database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2024, pada tahap 1 terdapat 7.414 pelamar dengan jumlah formasi sebanyak 5.953.
Rinciannya, peserta seleksi tahap 1 sebanyak 7.392 orang, lulus tahap 1 sebanyak 3.077 orang, tidak lulus tahap 1 sebanyak 4.315 orang, dan sisa formasi tahap 1 sebanyak 2.876 orang.
Sementara itu, pelamar tahap 2 sebanyak 3.397 orang dengan rincian formasi teknis sebanyak 2.597 orang, tenaga kesehatan (Nakes) sebanyak 182 orang, dan guru sebanyak 618 orang. Untuk tahap kedua, hasilnya belum ada karena masih dalam proses seleksi.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Wazir Noviandi (Ovi), menambahkan bahwa pemerintah hadir untuk memperjuangkan tenaga honorer yang telah bekerja puluhan tahun.
"Apalagi dengan adanya penghematan. Saya yakin tidak ada lagi skema-nya 50:50 belanja dan gaji pegawainya, tapi sudah 65 untuk gaji pegawai," katanya.
Anggota Komisi II DPR RI yang juga mantan ketua DPRD Sumsel, Giri Ramanda, menegaskan bahwa dalam penataan honorer, yang terpenting adalah menyelamatkan yang sudah ada, jangan berpikir untuk menambah.
"Kalau pun masih ada yang tidak masuk kriteria seperti sopir, cleaning service, satpam tapi sudah bekerja puluhan tahun, maka bisa digeser menjadi administrasi. Jadi harus dicarikan solusinya," katanya.
Menurutnya, terkait masalah kekurangan formasi, solusinya adalah dengan PPPK paruh waktu. Jadi, jangan terlalu terpaku pada status penuh atau paruh waktu, yang penting mereka bisa digaji oleh pemerintah daerah.
SumberArtikel:(https://palembang.tribunnews.com/2025/02/05/gaji-pppk-sesuai-aturan-rp-26-juta-pj-gubernur-sumsel-imbau-pemda-sesuaikan-dengan-anggaran)
Tidak ada komentar