Ribuan Istri di Lubuklinggau Gugat Cerai Suami, Perpisahan Didominasi Karena Masalah Ekonomi
Baturaja Radio.com - Kasus istri menggugat cerai suami (Cerai Gugat) tahun 2024 lalu di Pengadilan Agama Lubuklinggau meningkat.
Total kasus perceraian yang masuk ke PA Lubuk Linggau sebanyak sepanjang 2024 lalu sebanyak 1.473 yang terdiri dari kasus cerai gugat sebanyak 1.151 kasus dan gugat cerai (suami gugat istri) 322 kasus.
Angka tersebut menunjukkan peningkatan bila dibandingkan tahun 2023 dimana Jumah kasus perceraian yang masuk sebanyak 1.369 kasus yang terdiri dari cerai gugat 1.112 dan gugat cerai sebanyak 257 kasus.
Humas PA Lubuk Linggau Ahkam Riza Kafabih menyampaikan penyebab kasus perceraian tersebut karena kedua belah pihak tidak mampu menyelesaikan persoalan rumah tangganya.
"Penyebab terjadinya kasus perceraian tersebut akibat perselisihan terus-menerus yang disebabkan banyak faktor seperti ekonomi,"ungkap Riza pada wartawan, Rabu (22/1/2025).
Namun, rata-rata kebanyakan perceraian ini karena kasus perselisihan ekonomi seperti suami malas untuk kerja, dan ada juga suami yang tidak terbuka tentang masalah keuangan kepada istrinya.
"Didominasi hal -hal semacam itu kebanyakan, akhirnya mungkin karena tidak cocok lagi mereka milih cerai," ujarnya.
Riza mengatakan banyaknya kasus perceraian di PA Lubuklinggau ini berasal dari tiga wilayah yakni wilayah Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
"Kita ini menangani kasus perceraian dari tiga wilayah. Kebanyakan berasal dari wilayah Musi Rawas, lalu Lubuklinggau dan paling sedikit Musi Rawas Utara," ungkapnya.
Selain persoalan perceraian beberapa kasus yang ditangani PA Lubuk Linggau diantaranya perkara gugatan terkait harta bersama.
"Untuk tahun 2024 PA Lubuk Linggau bisa menyelesaikan seluruh perkara dan Tahun 2025 mulai perkara baru," bebernya.
Kemudian tugas utama PA Lubuklinggau memberikan pelayanan kepada masyarakat, diantaranya penyelesaian hukum di bidang agama terutama masyarakat yang beragama Islam atau yang menundukkan diri pada aturan Islam
Seperti perceraian, dispensasi nikah yaitu pemberian izin pernikahan anak dibawah umur 17 tahun dan permohonan perwalian, penetapan ahli waris, sengketa waris serta gugatan tentang ekonomi syariah biasanya dari bank syariah.
"Kemudian tahun kemarin ada juga kita kerjasama dengan Kejaksaaan Negeri Lubuklinggau. Karena kejaksaan mengajukan permohonan perwalian untuk anak-anak yang berada di Panti Asuhan," ujarnya.
https://palembang.tribunnews.com/2025/01/22/ribuan-istri-di-lubuklinggau-gugat-cerai-suami-perpisahan-didominasi-karena-masalah-ekonomi
Tidak ada komentar