DPRD OKU Sahkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Berikut Komposisinya
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan semuanya telah terbentuk dan disahkan, meskipun sempat terjadi pembahasan yang cukup lama dan ditunggu – tunggu oleh masyarakat Kabupaten OKU namun semuanya telah terbentuk dengan pembagian komposisi keanggotaan di AKD.
Pembentukan AKD mulai dari Pimpinan, Komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan DPRD yang masing – masing berisi Kepengurusan, baik dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota.
Pengesahan Penetapan Susunan AKD berlangsung dalam Rapat Paripurna II Masa Persidangan II Tahun 2024 – 2029 pada hari Senin, (13/01/2025). Pengesahan ditanda tangani dengan penanda tanganan Surat Keputusan AKD DPRD OKU oleh Wakil Ketua II DPRD OKU Parwanto, S.H., M.H., yang memimpin Rapat Paripurna tersebut.
“Pembentukan dan Pengesahan AKD ini sesuai harapan dan permintaan dan harapan sebagian masyarakat Kabupaten OKU. Sesuai dengan tujuan awalnya bahwa masyarakat berkeinginan agar tatanan dan pembangunan daerah Kabupaten OKU yang lebih baik lagi,”ujar Parwanto, S.H., M.H., Kepada Awak Liputan4.com pada Selasa, (14/01/2025).
Parwanto, S.H., M.H., Wakil Ketua II DPRD OKU menjelaskan untuk komposisi AKD sebagai berikut, untuk Komisi I Bidang Pemerintahan Ketua : Naproni Wakil Ketua : Suharman dan Sekretaris : Awal Fajri . Komisi II Bidang Pembangunan Ketua : Umi Hartati, S.E., Wakil Ketua : Andaran Simbolon Sekretaris : Robi Vitergo. Sedangkan Komisi III Bidang Keuangan Ketua : M. Fahruddin Wakil Ketua : Yeri Sekretaris : Muslimin.
“Untuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah Ketua : Feri Rezky Wakil Ketua: Achmad Fahri Renaldi, S.T,”kata Parwanto Politisi Partai Gerindra ini.
“Sementara Ketua Badan Kehormatan DPRD OKU Ketua : Azuzandri dari Partai PDIP Wakil Ketua Tulus Johan Efendi dari PPP “ungkap Parwanto.
Politisi Partai Gerindra Parwanto mengutarakan bahwa pembagian susunan di AKD lebih berdasarkan permintaan masing – masing anggota DPRD OKU. Dimana Partai Politik tidak bisa menentukan di AKD mana yang akan didudukan.
“Sesuai dengan tupoksi dan kemampuan kitalah sanggup dimana. Mungkin untuk Partai – Partai masing – masing yang lebih tahu. Semoga dengan telah dibentuk AKD akan lancar apa yang menjadi tugas dan kewajiban dari DPRD OKU,”pungkas Parwanto.
Tidak ada komentar