APBD OKU Tahun 2025 Rp 1,6 Triliun
Baturaja Radio.com - Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) M Iqbal Alisyahbana SSTP MM menghadiri rapat paripurna DPRD OKU pengambilan Keputusan dan penandatanganan RAPBD OKU tahun 2025 di Gedung DPRD OKU Rabu (22/1/2025).
Paripurna pengesahan APBD OKU itu dipimpin oleh Wakil ketua II DPRD OKU Parwanto SH MH bersama wakil ketua I DPRD OKU Rudi Hartono dan dihadiri oleh 30 orang anggota DPRD OKU. Turut hadir Kajari OKU Choirun Parapat SH MH, Ketua PN Baturaja Elvin Andrian SH MH, Dandim 0403 OKU Letkol Inf Harri Feriawan Rumawatine, Wakapolres OKU Kompol Yulfikri SH, Karutan Baturaja Abdul Hamid, para Kepala Dinas dan Badan serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna itu APBD OKU disahkan sebesar Rp 1,6 Triliun, hal itu setelah seluruh Fraksi DPRD OKU menyampaikan kesimpulan menyetujui dan menerima RAPBD OKU tahun 2025 disahkan menjadi Perda APBD OKU Tahun 2025.
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh wakil Ketua II DPRD OKU Parwanto dan Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana. "Kami mohon maaf rapat sempat tertunda semalam, namun bisa digelar pada siang ini," kata wakil Ketua 2 DPRD OKU Parwanto saat memimpin rapat.
Sementara itu Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana SSTP MM dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD OKU yang telah membahas dan meneliti serta mengambil kesimpulan dan keputusan terhadap rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten ogan komering ulu tahun anggaran 2025.
Pembahasan rapbd kabupaten ogan komering ulu tahun anggaran 2025 telah dilakukan sesuai dengan tahapan. DPRR OKU dan semua pihak telah berpacu dengan waktu, melaksanakan pembahasan. Semua itu dilakukan demi kepentingan daerah dan keberlanjutan pembangunan di bumi sebimbing sekundang.
"Setelah melalui rapat-rapat dewan, alhamdulillah beberapa saat yang baru lalu, DPRD OKU melalui fraksi-fraksi telah menyampaikan pendapat akhir, dan telah mengambil kesimpulan serta menandatangani keputusan bersama atas rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten OKU tahun anggaran 2025," kata Iqbal.
Dengan disetujuinya rapbd dimaksud, maka selanjutnya akan ditetapkan dengan peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah kabupaten ogan komering ulu. Selanjutnya sesuai ketentuan pasal 245 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah jo pasal 112 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, rancangan peraturan daerah tentang apbd tahun anggaran 2025 yang telah mendapat persetujuan bersama tersebut berikut rancangan peraturan bupati tentang penjabaran APBD, sebelum ditetapkan oleh bupati, harus disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi.
"Mudah-mudahan semua yang telah direncanakan dan diprogramkan dalam APBD tahun aggaran 2025 ini, atas dukungan dari dewan yang terhormat dan kerjasama yang baik dari semua pihak, dapat terlaksana tepat waktu sesuai harapan kita bersama," tandasnya. (Fei)
https://www.detiksumsel.com/daerah/97414397594/apbd-oku-tahun-2025-rp-16-triliun
Tidak ada komentar