Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

UMK OKU Naik Rp.224.697, Mari Berbahagia Bersama


 UMK atau Upah Minimum Kabupaten di Kabupaten OKU naik sebesar Rp 224.627 di tahun 2025. Tentu hal ini menjadi kabar baik bagi pekerja.

Diketahui, UMK 2024 sebesar Rp 3.456.874, karena kenaikan besaran UMK menjadi Rp 3.681.571

Kenaikan UMK Kabupaten OKU tahun 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 921/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025.

Di dalam keputusan tersebut membuat beberapa ketentuan. Diantaranya,

1. Bahwa telah ditetapkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 adalah sebesar Rp. 3.681.571,- ( Tiga Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) dengan kenaikan 6,5% atau sebesar Rp.
224.697,- (Dua Ratus Dua Puluh Empat Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh
Rupiah ) dari Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.

2. Bahwa telah ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 sebagai berikut,

a) Sektor Pertanian , Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp. 3.733.424,- (Tiga
Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh Empat
Rupiah),

b) Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp. 3.733.424,- (Tiga Juta
Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh Empat
Rupiah)


c) Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar
Rp. 3.733.424,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Empat Ratus
Dua Puluh Empat Rupiah),

3. Sehubungan di Kabupaten Ogan Komering Ulu belum memiliki Dewan
Pengupahan, maka sesuai Pasal 12 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025, maka Upah Miminum Kabupaten dan Upah Minimun Sektoral Kabupaten Ogan Komering Ulu mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Selatan, sebagaimana tersebut pada point 1 dan 2.

4. Untuk ketentuan teknis pengupahan agar mempedomani peraturan yang berlaku.

Kepala disnaker OKU Kadarisman dikonfirmasi jurnalis okusatu.id mengatakan, kenaikan UMK menyesuaikan kenaikan harga kebutuhan pokok pekerja.

Selain itu, masih katanya sesuai arahan pemerintah pusat, UMK tahun ini dinaikkan 6,5 persen.


“UMK tahun ini depan (2025,red) ada kenaikan sebesar Rp.224.697, “katanya.

Kenaikan UMK tahun 2025, lanjut mantan jurnalis ini sudah disampaikan kepada perusahaan atau tempat-tempat usaha di kabupaten OKU.


Dengan begitu, pada saat kenaikan UMK dapat diterapkan oleh perusahaan atau tempat usaha di OKU.

“Kenaikan ini berlaku per 1 Januari 2025, ” tandasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.