Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

RESMI Presiden Prabowo Umumkan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah Ini Rincian Barangnya


Baturajaradio.com --
Presiden Republik Indonesia
 Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan kepada barang-barang mewah.

Presiden Prabowo yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya mengatakan, selain terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), barang-barang tersebut juga dikenakan kenaikan dari PPn menjadi 12 persen.


“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata, Presiden Prabowo. 


Presiden juga menyampaikan bahwa barang-barang kebutuhan  sehari-hari yang selama ini terkena tarif PPn 11 persen, tetap seperti semula dan tidak mengalami kenaikan tarif.  


“Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Yakni  tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022. Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak. PPN 0 persen masih berlaku,” lanjut Presiden. 


Sementara itu, Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden, Prita Laura, mengkonfirmasi bahwa belanja kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak akan ada kenaikan PPn sama sekali.


“Bisa dipastikan tidak ada kenaikan di barang kebutuhan pokok dan sehari-hari. Ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab spekulasi dan keraguan yang ada.


Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember mengatakan bahwa PPn hanya dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang persis sama,” jelasnya. 


Terkait barang mewah yang dikenakan PPN, dalam konferensi pers yang sama Menteri Keuangan menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang terkena PPN 12 persen tersebut sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 15 tahun 2023 dan PMK No.42 tahun 2022 sudah sangat jelas.



“Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai di atas 30 M, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPn 11 persen seperti semula,” tegas Prita. 


Kenaikan PPn  sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPn dari 10 persen ke 11 persen pada bulan April 2022, serta 11 persen menjadi 12 persen pada tanggal 1 Januari 2025. 


“Presiden Prabowo memilih jalan menaikkan PPn hanya untuk barang-barang mewah sehingga tidak berdampak sama sekali terhadap kehidupan masyarakat banyak. Seperti yang telah disampaikan juga oleh Presiden, bahwa pemerintah punya keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang pruden dan disiplin, maka keuangan negara akan tetap terjaga dengan baik,” tutup Prita.



Siapkan Paket Stimulus Rp 38,6 Triliun dari Bantuan Beras Hingga Diskon Listrik


Pemerintah akan memberikan paket stimulus ekonomi sebesar Rp 38,6 triliun.  


Hal itu disampaikan Presiden Prabowo usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024


"Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus, nilai stimulus itu adalah Rp 38,6 triliun. Seperti yang pernah diumumkan sebelumnya," kata Prabowo.


Paket stimulus tersebut terdiri dari berbagai macam jenis. Mulai dari bantuan beras untuk 16 juta penerima manfaat sebesar 10 Kg per bulan.


"Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg per bulan," kata Prabowo.



Selain itu potongan 50 persen untuk  pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt. Kemudian pembiayaam industri padat karya dan insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta per bulan.


"Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun dan sebagainya," katanya.


Selain paket stimulus, pemerintah juga tetap memberlakukan kebijakan bebas PPN untuk barang dan jasa yang tergolong kebutuhan pokok masyarakat.


"Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, yang tetap diberi penbebasan PPN, yaitu tarif 0 persen, antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," tuturnya.



Sumber Artikel:: https://palembang.tribunnews.com/2024/12/31/resmi-presiden-prabowo-umumkan-ppn-12-persen-hanya-untuk-barang-dan-jasa-mewah-ini-rincian-barangnya?page=2.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.