Mahasiswa Nyambi Jadi Bandar Narkoba di OKU Ditangkap Polisi
- Seorang mahasiswa di Ogan Komering Ulu (OKU) inisial KR (18) ditangkap polisi karena nyambi menjadi bandar sabu di OKU. Dalam penangkapan tersangka, polisi menyita 12 paket sabu 7,73 gram.
Diketahui penangkapan tersangka KR dilakukan di depan rumahnya di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, pada Minggu (15/12), pukul 22.30 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni membenarkan anggotanya telah menangkap seorang mahasiswa inisial KR, yang juga berprofesi sebagai bandar narkoba di OKU.
"Ya benar anggota narkoba kita telah menangkap seorang mahasiswa dan sudah kita tetapkan tersangka. Tersangka ini juga statusnya bandar," katanya kepada detikSumbagsel, Senin (16/12/2024).
"Tersangka saat diamankan berdiri di depan rumahnya. Ketika digeledah ditemukan barang bukti 12 paket sabu di saku belakang celananya," sambungnya.
Masih kata Imam, saat dilakukan pemeriksaan tersangka KR mengakui jika barang bukti narkoba tersebut miliknya yang akan dijual kepada pelanggan.
"Kita masih mendalami dari mana tersangka ini mendapatkan barang haram tersebut, kita terus melakukan pengembangan," ungkapnya.
Selain tersangka dan barang bukti 12 paket sabu tersebut, Polisi juga mengamankan 1 dompet, 1 kotak hitam, 1 timbangan digital, 1 bal plastik klip bening, 2 skop plastik, 1 unit HP dan uang tunai Rp 200 ribu.
"Kita amankan ke Mapolres OKU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Imam.
Ditambahkan Imam untuk pasal yang disangkakan, terhadap tersangka ini Primer Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca artikel detiksumbagsel, "Mahasiswa Nyambi Jadi Bandar Narkoba di OKU Ditangkap Polisi" selengkapnya https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-7689410/mahasiswa-nyambi-jadi-bandar-narkoba-di-oku-ditangkap-polisi.
Tidak ada komentar