Jadi Bandar Narkoba di OKU, Syandi Ditangkap di Pinggir Jalan
Seorang pria di Ogan Komering Ulu (OKU) bernama Syandi alias Papek (38) ditangkap polisi karena menjadi bandar narkoba. Tak hanya residivis kasus narkoba, Syandi juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres OKU.
Syandi ditangkap saat berada di pinggir jalan di Dusun lll, Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU pada Sabtu (7/11/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon mengatakan penangkapan dilakukan karena pelaku masuk dalam target operasi (TO) dan masuk dalam DPO Polres OKU.
"Iya polisi berhasil mengamankan pelaku atas nama Syandi alias Papek (38) dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi," katanya Minggu (8/12/2024).
Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba. Saat dilakukan penggeledahan pada pakaian pelaku, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
"Ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan kristal-kristal bening, yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,43 gram dan 3 butir narkotika jenis ekstasi berwarna merah berlogo badut," ujarnya.
Ibnu menjelaskan, pihaknya juga menemukan satu ball plastik klip bening kosong, satu buah timbangan mini digital tanpa merek yang disimpan pelaku. Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Ya status pelaku adalah bandar. Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
Baca artikel detiksumbagsel, "Jadi Bandar Narkoba di OKU, Syandi Ditangkap di Pinggir Jalan" selengkapnya https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-7676344/jadi-bandar-narkoba-di-oku-syandi-ditangkap-di-pinggir-jalan.
Tidak ada komentar