Seorang Ayah di Semidang Aji OKU Polisikan Anak Kandungnya, Kesal Kerap Kehilangan Barang
Baturaja Radio.com - Polsek SEMIDANG AJI berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Keban Agung, Kecamatan SEMIDANG AJI, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama AL (59) seorang petani yang menemukan barang-barangnya hilang pada Minggu pagi, 3 November 2024.
Barang-barang yang hilang tersebut berupa satu unit mesin genset merek FI berwarna kuning dan handphone merek Vivo Y28 berwarna krem, dengan nilai kerugian mencapai Rp 4.300.000
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon membeberkan bahwa korban menyadari kehilangan barang ketika pulang ke rumahnya di Desa Keban Agung dan melihat mesin genset serta handphone tidak berada di tempat semula
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Semidang Aji pada keesokan harinya, Senin, 4 November 2024, guna penanganan lebih lanjut. Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Sementara, Kapolsek Semidang Aji Ipda Hartomi membenarkan terkait kasus yang terjadi di wilayah hukumnya tersebut masih memiliki hubungan keluarga antara pelaku dan korban.
Setelah serangkaian penyelidikan, petugas Polsek Semidang Aji berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata adalah orang terdekat korban sendiri, yakni Septi Arindi yang merupakan Putra kandung Korban.
Pelaku diketahui merupakan anak kandung dari Pelapor dan tinggal di Desa setempat. Pada Selasa sore, 5 November 2024, tim Reskrim Polsek Semidang Aji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim mendatangi kediaman pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan.
"Ya, Pelaku anak kandung korban sendiri," terang Hartomi saat dikonfirmasi. Rabu, 06 November 2024..
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin genset merek FI dan handphone Vivo Y28.
Kedua barang bukti ini diidentifikasi sesuai dengan milik korban, berdasarkan nomor seri dan deskripsi yang dilaporkan.
Penemuan barang bukti ini semakin memperkuat dugaan bahwa tersangka adalah pelaku tunggal dalam kasus ini.
Kasus ini mendapat perhatian khusus dari warga setempat, mengingat tersangka adalah keluarga yakni anak kandung korban. Polisi menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Semidang Aji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses hukumnya, pelaku akan dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Kapolsek semidang aji, oku mengingatkan bahwa tindakan hukum yang diambil diharapkan menjadi peringatan agar masyarakat tidak melakukan tindakan melawan hukum.*
https://okes.disway.id/read/653039/seorang-ayah-di-semidang-aji-oku-polisikan-anak-kandungnya-kesal-kerap-kehilangan-barang/15
Tidak ada komentar