2 Wanita Muda di OKU Terlibat TPPO Anak di Bawah Umur, Korban Dijual ke Pria Hidung Belang
Baturaja Radio.com - Dua wanita muda diamankan Polres OKU diduga terlibat Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) anak di bawah umur.
Dua wanita yang diamankan yakni SP (22) dan UP (24), keduanya merupakan warga Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon menjelaskan, peristiwa ini berawal dari seorang pria hidung belang yang mendatangi salah seorang pelaku yakni SP ke kosannya.
Kedatangan pria itu untuk memesan wanita yang bisa diajak berhubungan badan.
Keduanya pun sepakat dengan harga sebesar Rp 1.000.000 untuk sekali main (berhubungan).
Kemudian kedua pelaku (SP dan UP) berangkat menemui korban YA di Hotel Grand Ansara Mentari di bilangan Sukajadi.
Pelaku SP minta kepada UP untuk mengatakan kepada korban YA bahwa bayarannya adalah Rp 300.000 untuk sekali main.
Selanjutnya pelaku SP menghubungi pemesan untuk datang ke salah satu nomor Hotel Grand Ansara Mentara bertemu dengan korban YA.
Sesampainya di lokasi pemesan membayar kepada pelaku uang bayaran sebesar Rp 1.000.000. lalu uang tersebut diberikan kepada korban sebesar Rp 300.000 dan sisanya oleh SP dibagi kepada UP karena UP yang mengenalkan korban dengan SP.
Akibat dari kejadian tersebut pelaku SP dan pelaku UP dan berikut barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dikatakan Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi berupa, 10 (Sepuluh) lembar pecahan uang bernominal Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) buah Kondom yang sudah terbuka, 2 (Dua) buah bungkus Kondom belum terbuka dan 2 (dua) unit HP.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU. Terhadap kedua pelaku, akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan Pasal 88 Jo 76 (I) UU RI UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP Jo 55, 56 KUHP. (eni)
Tidak ada komentar