Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Tersenyum, Mantan Camat dan ASN Aktif di OKU Dijebloskan ke Rutan Baturaja


Baturajaradio.com
- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan empat tersangka kasus dugaan Korupsi pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor di Kecamatan Baturaja Barat. 

Pelimpahan ini dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU pada Selasa (01/10/2024).

Kasus ini bermula dari dugaan mark-up dan pengadaan fiktif peralatan kantor yang terjadi pada tahun anggaran 2022. 

Setelah serangkaian penyelidikan yang dimulai pada Januari 2023, Polres OKU menetapkan empat tersangka, termasuk seorang mantan Camat, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, dan dua warga sipil penyedia barang.

"Usai melalui penyelidikan panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan hari ini kita serahkan ke JPU Kejari OKU," kata Kanit Tipikor, Iptu Deddy Iskandar, dalam pernyataannya. 

Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa modus operandi para tersangka melibatkan mark-up dan pengadaan fiktif barang seperti sound system, tenda, dan genset.


Salah satu barang bukti yang disita dari tersangka HR adalah uang tunai sebesar Rp 40 juta serta sepeda motor, yang diduga hasil dari tindak korupsi. 

"Kami juga mengamankan sepeda motor yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi," tambah Iptu Deddy.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, dengan total nilai sebesar Rp 242 juta. Keempat tersangka, yang berinisial HY, SA, HR, dan IE, resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri OKU untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yerry Tri Mulyawan, membenarkan pelimpahan tersebut.

“Kami telah menerima pelimpahan empat tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara,” ujar Yerry.

Keempat tersangka akan menjalani masa tahanan di Rutan kelas II B Baturaja selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024. 

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat.

Yerry menambahkan bahwa proses hukum akan segera berjalan, dan pihak Kejaksaan Negeri OKU akan menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.