Samsat OKU 1 Targetkan Over Capaian PKB dan BBNKB
Baturajaradio.com - - OKES.NEWS – Kantor UPTB Samsat OKU 1 terus bergerak cepat untuk mencapai target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui program pemutihan pajak yang sedang berlangsung.
Sosialisasi ini dilakukan secara jemput bola dengan mendatangi berbagai instansi dan lokasi strategis di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Seperti yang terlihat di Kantor Diskominfo OKU dan Terminal Tipe A Batukuning, Baturaja.
Kepala Samsat OKU 1, Humaniora Basili Basmark, melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan, Awang Herianto SH MM, menyatakan bahwa program pemutihan pajak ini dimulai pada 19 Agustus 2024 dan akan berakhir pada 14 Desember 2024.
"Ini sebagai upaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mencapai target penerimaan pajak," ujarnya pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Program pemutihan ini bertujuan meningkatkan pendapatan dari PKB dan BBNKB, terutama dari kendaraan yang melakukan mutasi.
Dengan metode sosialisasi jemput bola ini, Samsat berharap bisa mendorong capaian yang lebih tinggi dari target yang telah ditetapkan.
"Kami harap target ini tidak hanya tercapai, tetapi bisa over target," tambahnya.
Selain sosialisasi di instansi dan ruang publik, Samsat OKU 1 juga mengoperasikan layanan mobil Samsat Keliling (Samling) yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Meskipun saat ini mobil layanan tersebut baru beroperasi di seputar Kota Baturaja, rencana perluasan cakupan layanan sedang dipersiapkan.
Capaian penerimaan pajak hingga periode 11 Oktober 2024 telah menunjukkan hasil yang cukup memuaskan.
Realisasi penerimaan PKB mencapai 76 persen dari target Rp30,6 miliar, sementara BBNKB telah mencapai 89 persen dari target Rp29,3 miliar.
Angka-angka ini diharapkan terus meningkat seiring dengan berjalannya program pemutihan hingga Desember.
Sebagian besar capaian BBNKB berasal dari kendaraan baru, sementara sisanya berasal dari kendaraan yang telah melakukan mutasi di wilayah Kabupaten OKU.
Dia menambahkan, program pemutihan pajak ini diharapkan tidak hanya membantu masyarakat melunasi tunggakan pajak dengan lebih mudah.
Tetapi juga berkontribusi pada stabilitas ekonomi daerah melalui peningkatan pendapatan dari sektor pajak kendaraan.
Dengan waktu yang tersisa hingga 14 Desember, masyarakat OKU diimbau untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini sebelum batas waktu berakhir.
Tidak ada komentar