Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kronologi Pria di OKU Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil


Baturajaradio.com
- Seorang pria berinisial S (46) warga Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap polisi setelah memperkosa anak di bawah umur hingga hamil. Perbuatan bejat pelaku dilakukan berkali-kali.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni mengatakan perbuatan bejat itu awalnya terjadi di kediaman pelaku di Desa Surau, Kecamatan Muara Jaya, OKU pada tanggal 5 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 20.30 WIB.

"Pada saat itu korban berinisial M (13) sedang tidur di kamar anak pelaku, kemudian pelaku menggendong korban ke kamar pelaku dan mengunci pintu kamar," katanya Minggu (20/10/2024).

Lanjutnya, setelah mengunci pintu kamarnya, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan dengannya. Masih kata Imam, perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak lebih kurang 3 kali yang mengakibatkan korban hamil," ujarnya.

Saat ditanya apakah korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga, Iman mengatakan hal tersebut masih didalami oleh pihaknya.

"Masih kita lakukan penyelidikan lebih secara mendalam terkait hal tersebut," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten OKU tega menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil. Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Diketahui kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku di Desa Surau, Kecamatan Muara Jaya, Ogan Komering Ulu (OKU) pada tanggal 5 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni membenarkan peristiwa tersebut dan saat ini pelaku sudah berhasil ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres OKU.

"Iya benar, Pelaku berinisial S (46) berhasil diamankan rumah keluarganya di Kecamatan Batu Raja Timur, OKU pada Jum'at 18 Oktober 2024," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel.

Pelaku ditangkap setelah ayah korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya berinisial MA (13), yang mana korban sudah disetubuhi oleh pelaku hingga hamil.

"Iya betul ada laporan dari orang tua korban pada tanggal 17 Oktober 2024 di Polres OKU," ujarnya.

(https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-7597793/kronologi-pria-di-oku-perkosa-anak-di-bawah-umur-hingga-hamil)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.