Kejari OKU Pasang Stiker Wajib Pajak 10 Persen di Restoran
Baturaja Radio.com - Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) OKU melaksanakan program pemasangan stiker wajib pajak 10 persen di berbagai tempat usaha, terutama restoran dan rumah makan.
Hingga pertengahan Oktober 2024, sudah lebih dari 50 tempat usaha restoran di Kabupaten OKU yang menerima stiker wajib pajak 10 persen.
Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari OKU, Ajie Martha, menyatakan bahwa pemasangan stiker ini dilakukan untuk memberi informasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai kewajiban membayar pajak setiap kali mereka membeli makanan atau minuman di restoran tersebut.
"Stiker ini merupakan sosialisasi bagi konsumen, bahwa setiap pembelian makanan dan minuman di restoran dikenakan pajak sebesar 10 persen. Pajak ini kemudian disetorkan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan PAD," ujar Ajie Martha di Baturaja, Senin.
Pemasangan stiker ini juga sebagai tindak lanjut dari kerja sama antara Kejari OKU dan Dispenda OKU untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari berbagai sektor. Selain pajak restoran dan rumah makan, kerja sama ini juga mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak hiburan.
Kebijakan pajak 10 persen yang diterapkan pada sektor restoran ini merupakan salah satu langkah yang diambil untuk memastikan adanya peningkatan PAD yang signifikan.
Hal ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
"Kami telah memanggil sekitar 55 pelaku usaha restoran untuk menjelaskan kewajiban mereka memasang stiker pajak 10 persen di tempat usaha masing-masing. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha mengetahui dan memahami aturan ini serta berkontribusi dalam peningkatan PAD daerah," jelas Ajie.
Pelaku usaha yang telah dipanggil dan diberikan sosialisasi diharapkan mulai menerapkan pajak 10 persen tersebut dan memasang stiker sebagai bentuk transparansi kepada konsumen.
Dalam aturan yang berlaku, konsumen yang membeli makanan atau minuman di restoran dan rumah makan wajib membayar pajak tambahan yang kemudian disetorkan kepada pemerintah daerah.
Dispenda OKU menyatakan bahwa dari total 260 restoran di wilayah OKU, seluruhnya akan dipasangi stiker wajib pajak pada tahun ini.
Target ini diharapkan dapat terpenuhi dalam beberapa bulan mendatang sehingga optimalisasi penerimaan pajak dari sektor makanan dan minuman dapat terealisasi secara maksimal.
Kejari OKU tidak hanya berperan dalam sosialisasi, tetapi juga berperan penting dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait penerapan pajak. Kejaksaan akan terus memantau pelaksanaan pajak ini di lapangan dan menindak tegas pelaku usaha yang tidak patuh pada aturan tersebut.
"Jika ada pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan ini, kami tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, sejauh ini, respons dari para pelaku usaha cukup baik dan kami berharap semua pihak dapat berperan serta dalam upaya meningkatkan PAD ini," kata Ajie.
Selain itu, Kejari OKU juga mengingatkan para pelaku usaha untuk melaporkan penerimaan pajak dengan benar dan transparan. Jika ditemukan adanya upaya menghindari pajak atau memanipulasi laporan penerimaan pajak, pihak Kejari siap melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas.
Pajak yang diambil dari sektor makanan dan minuman ini akan langsung masuk ke kas daerah dan digunakan untuk berbagai program pembangunan di Kabupaten OKU.
Dari infrastruktur hingga pelayanan publik, peningkatan PAD ini diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan yang lebih merata dan berkualitas.
Menurut Kepala Dispenda OKU, pajak 10 persen dari sektor restoran ini memiliki potensi yang sangat besar untuk mendorong pertumbuhan PAD. Seiring dengan berkembangnya sektor kuliner di wilayah OKU, pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha restoran diharapkan akan memberikan kontribusi yang signifikan.
"Dengan potensi sektor kuliner yang semakin berkembang, kami optimis penerimaan pajak dari restoran akan terus meningkat. Kami juga berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat mendukung kebijakan ini demi kemajuan Kabupaten OKU," kata Kepala Dispenda OKU.
Pemasangan stiker pajak ini juga menjadi bentuk keterbukaan kepada masyarakat agar mereka sadar bahwa setiap pembayaran yang mereka lakukan di restoran atau rumah makan turut berkontribusi dalam pembangunan daerah. Masyarakat juga diharapkan lebih proaktif dalam memantau penerapan pajak ini di setiap tempat usaha.
Partisipasi masyarakat dalam mendukung kebijakan pajak ini sangat diharapkan oleh pihak pemerintah. Masyarakat diimbau untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan restoran atau tempat usaha yang tidak menerapkan pajak 10 persen seperti yang sudah diatur.
Kejari OKU juga mendorong masyarakat untuk aktif memantau dan mendukung kebijakan ini demi kesejahteraan bersama.
"Kami berharap masyarakat bisa menjadi bagian dari pengawasan penerapan pajak ini. Jika menemukan tempat usaha yang tidak mematuhi aturan, segera laporkan agar kami bisa menindaklanjutinya," pungkas Ajie.
https://palpos.bacakoran.co/read/16266/kejari-oku-pasang-stiker-wajib-pajak-10-persen-di-restoran/30
Tidak ada komentar