Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Bantuan Beras Disetop, Warga OKU Laporkan Kades ke Kejari OKU


 Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa (Kades) Belimbing, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Yusman, mencuat setelah ia diduga menyetop bantuan pangan berupa beras kepada warga yang berbeda pilihan politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) OKU 2024. 

Sejumlah warga yang terdampak, didampingi oleh LSM Masyarakat Anti Korupsi Sumsel (MARKAS), resmi melaporkan Yusman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Senin (21/10) lalu.\

Laporan dengan nomor registrasi 04/X/LP/DPP-SS/2024 ini mengajukan dugaan bahwa Kades Belimbing telah melakukan tindakan penggelapan dan tindak pidana korupsi terkait bantuan pangan dari pemerintah. Laporan tersebut juga menyebutkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang terkait penanganan fakir miskin.

Dalam laporan yang diajukan, terungkap bahwa pada 11 Oktober 2024, Kades Yusman secara sepihak memutuskan untuk menghentikan bantuan beras kepada beberapa warganya. Keputusan tersebut diambil tanpa prosedur yang jelas dan diduga bermuatan politis, terkait dengan perbedaan pilihan dalam Pilkada OKU yang akan datang.

Warga yang terkena dampak keputusan ini melaporkan bahwa mereka sebelumnya telah tercatat sebagai penerima bantuan beras dari pemerintah melalui Badan Pangan Nasional. 

Namun, setelah tanggal 11 Oktober, mereka mendapati nama mereka tidak lagi terdaftar sebagai penerima, tanpa adanya pemberitahuan atau penjelasan resmi.

Sejumlah warga juga melaporkan bahwa mereka tidak menerima undangan untuk menerima bantuan beras, yang biasanya diberikan secara rutin. 

Salah satu warga yang mengalaminya, Amrin Kusuma (40), mengaku bahwa dirinya telah berhenti menerima bantuan beras setelah menghadiri acara politik terkait pengukuhan tim pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada OKU 2024.

Salah seorang warga Dusun 1 Desa Belimbing, Amrin Kusuma mengatakan, sebelumnya dirinya secara rutin menerima bantuan beras sebagai bagian dari program bantuan pangan bagi warga kurang mampu. Namun, pada Jumat, 11 Oktober 2024, ia mendapati dirinya tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan.


“Biasanya kalau bantuan beras turun, kami dapat jatah. Tapi hari itu, ketika saya coba konfirmasi ke RT, mereka bilang nama saya tidak lagi ada dalam daftar penerima bantuan,” ungkap Amrin kepada awak media. 

Ia menduga, keputusan pemutusan bantuan tersebut diambil karena pilihannya dalam Pilkada berbeda dengan sikap politik Kades.

Senada dengan Amrin, warga lainnya, Soni Dewantara (34), juga mengaku telah kehilangan haknya untuk menerima bantuan beras setelah menghadiri acara politik. 

“Saya sebelumnya juga selalu menerima bantuan beras. Namun sejak tanggal 11 Oktober, setelah saya menghadiri acara pengukuhan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati OKU, saya tidak lagi mendapat undangan untuk menerima bantuan,” jelas Soni.

Kedua warga tersebut menyatakan mereka tidak ada unsur paksaan atau manipulasi dalam memberikan kesaksian mereka terkait pemutusan bantuan tersebut. “Kami hanya ingin bantuan ini bisa disalurkan kepada warga yang berhak, tanpa intervensi politik atau kepentingan pribadi pihak tertentu,” ujar Amrin.

LSM MARKAS, melalui ketuanya Zen Hifzin, turut mendukung laporan warga tersebut dan secara aktif mendorong Kejari OKU untuk segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang ini. 

Menurut Zen, apa yang dilakukan Kades Yusman tidak hanya melanggar hak-hak warga, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Kami sudah mengecek data para penerima bantuan yang diputus secara sepihak ini di Badan Pangan Nasional, dan nama mereka masih ada. Oleh karenanya, kami menduga kuat Kades Belimbing ini telah melakukan penggelapan bantuan beras dan melanggar UU tentang penanganan fakir miskin,” ungkap Zen. 


Zen menambahkan pemutusan bantuan beras secara sepihak tanpa prosedur yang semestinya tidak hanya merugikan warga secara materi, tetapi juga mencerminkan adanya upaya politisasi bantuan sosial yang semestinya netral. 

“Kami berharap Kejari OKU segera bertindak dan memproses laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku, karena korban dari tindakan ini tidak hanya satu atau dua orang saja, melainkan banyak warga yang terputus bantuannya tanpa alasan yang jelas,” tegas Zen. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.