Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

2 Orang di OKU Diringkus Polisi karena Jadi Bandar Sabu


 Dua orang di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, diringkus polisi karena menjadi bandar narkoba. Keduanya yakni Hesti Herlina (31) dan Endri Saputra (38).
Hesti ditangkap saat berada di jalan Jalan Ogan, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU pada, Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti berupa satu bungkus klip bening yang berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu milik terduga pelaku Hesti.

"Iya benar, setelah berhasil mengamankan terduga pelaku Hesti, Satresnarkoba polres OKU langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku lain," kata kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon, Minggu (6/10/2024).

Setelah dilakukan pengembangan, kata Ibnu, polisi berhasil mengamankan pelaku Endri Saputra (38) di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU pada, Kamis (03/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.


"Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan 8 bungkus plastik klip bening di dalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dalam saku jaket pelaku," ujarnya.

Ibnu menjelasakan dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 9 bungkus plastik klip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 4,53 gram.

"Kemudian 1 bal plastik klip bening, 1 buah skop plastik, 1 helai jaket warna hitam, 1 buah dompet warna pink, 2 unit Hp," tuturnya.

Lanjut Ibnu, kedua pelaku dibawa ke Mapolres OKU untuk diperiksa lebih lanjut. Akibat perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 Ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.