Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Tenaga Non-ASN yang Tak Masuk Formasi 2024 Harus Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu !

 



Baturaja Radio.com - Pemerintah terus mengupayakan penyelesaian pengangkatan tenaga honorer untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Salah satu yang menjadi perhatian adalah tenaga non ASN yang tidak termasuk dalam formasi PPPK tahun 2024.

Terkait hal ini, lembaga wakil rakyat meminta pada pemerintah agar tenaga non ASN atau tenaga honorer yang tidak masuk dalam formasi PPPK tersebut agar tetap diangkat PPPK laruh waktu.

Hal ini ditegaskan aggota Komisi II DPR RI, Wahyu Sanjaya. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada 6 September 2024.

“Kami sepakat, tenaga non-ASN yang terdaftar namun tidak masuk dalam usulan formasi PPPK 2024 harus tetap diangkat sebagai PPPK paruh waktu, sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkap Wahyu Sanjaya.

Keputusan ini, menurut Wahyu, adalah bentuk komitmen Komisi II untuk memperjuangkan nasib tenaga non-ASN yang selama ini berjuang dalam ketidakpastian. 

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat antara Komisi II DPR RI dan berbagai lembaga terkait, seperti Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia, serta sejumlah kementerian, termasuk Menpan RB.


Keputusan ini, menurut Wahyu, adalah bentuk komitmen Komisi II untuk memperjuangkan nasib tenaga non-ASN yang selama ini berjuang dalam ketidakpastian. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat antara Komisi II DPR RI dan berbagai lembaga terkait, seperti Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia, serta sejumlah kementerian, termasuk Menpan RB.Dalam rapat tersebut, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024, sesuai dengan amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat 99.994 tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penataan.

Selaku politisi Partai Demokrat, Wahyu Sanjaya telah lama memperjuangkan hak-hak tenaga honorer dan non-ASN di lingkungan pemerintahan. 

"Mereka berhak mendapatkan kepastian status dan kesempatan yang sama dalam sistem kepegawaian negara," tambahnya.

Terkait permintaan atau usulan solusi dari DPR RI ini, mendapat respon dari berbagai tenaga non ASN termasuk juga masyarakat di Kota  Palembang

Sejumlah tenaga non-ASN masih menunggu kepastian lebih lanjut soal usulan lembaga wakil rakyat tersebut.

"Kami berharap usulan ini segera direalisasikan. Meskipun begitu, kami juga mengharapkan adanya transparansi dan kejelasan dalam proses pengangkatannya," kata Ah, seorang tenaga honorer di Kota Palembang Sumsel, Rabu (11/9).

Dalam rapat tersebut, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024, sesuai dengan amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat 99.994 tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penataan.

Selain itu, tenaga non-ASN juga  berharap agar usulan DPR RI  ini dapat memberikan solusi yang tepat dan adil, memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai tenaga honorer dapat terpenuhi dengan baik.

"Saya senang mendengarnya (usulan pengangkatan PPPK paruh waktu, red). Namun saya berharap hal ini tidak berhenti sebatas usulan namun butuh realisasi dan kepastian," ujar Lr, tenaga non ASN lainnya.

Sedangkan Jamal, warga Kota Palembang mengatakan banyak tenaga non-ASN telah bekerja bertahun-tahun tanpa status yang jelas.

Mengangkat mereka sebagai PPPK paruh waktu memberikan jaminan pekerjaan dan kesejahteraan.

"Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi bagi tenaga non-ASN yang telah berkontribusi selama bertahun-tahun dalam pelayanan publik," kata dia.

Juga katanya mengangkat mereka menjadi PPPK paruh waktu dapat membantu memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor tanpa harus melalui proses perekrutan penuh yang memakan waktu.

Kendati demikian terdapat juga pendapat yang kurang sependapat denga  diangkatnya tenaga honorer seperti yang dikatakan Lilis, warga Kota Palembang lainnya.

Dia mengatakan ada kekhawatiran bahwa mengangkat tenaga non-ASN tanpa melalui seleksi ketat dapat mengabaikan prinsip meritokrasi, di mana semua orang seharusnya memiliki kesempatan yang sama berdasarkan kualifikasi dan kemampuan.

"Dengan pengangkatan paruh waktu, ada kekhawatiran bahwa pelayanan publik bisa terpengaruh, terutama jika tenaga kerja yang diangkat tidak memiliki kualifikasi atau pelatihan yang memadai," kata dia.

Pertimbangan lainnya, Pengangkatan massal tenaga non-ASN menjadi PPPK, meski paruh waktu, dapat menambah beban anggaran negara untuk membayar gaji dan tunjangan mereka.

Menurutnya, Kebijakan ini memerlukan kajian mendalam agar dapat menciptakan keseimbangan antara memberikan apresiasi kepada tenaga non-ASN yang telah mengabdi, sambil tetap menjaga kualitas pelayanan publik dan keadilan dalam sistem perekrutan.

Sedangkan Ida, warga lainnya menyatakan, tenaga dari non ASN sebenarnya dibutuhkan maka ada baiknya dipertimbangkan lagi untuk mengangkat status mereka menjadi PPPK100 persen.

"Kenapa harus separuh waktu, samakan saja. Toh jasa mereka juga di butuhkan," ujarnya.

Senada dikatakan  Warina, rekan Idak. Diungkapkannya, hampir dari tenaga non ASN itu sudah mengabdikan dirinya lebih dari 10 tahun.

"Semoga ada keputusan yang lebih baik bagi mereka. Jadi pemerintah perlu mempertimbangkan nasib dan status mereka (non ASN, red) agar lebih jelas kedepan," harapnya 

Sebelumnya, ada beberapa poin penting hasil rapat antara Komisi II DPR RI dan Pemerintah pada 6 September 2024, pertama penyelesaian penataan non-ASN.

Dimana tenaga non-ASN akan diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2023.

Selanjutnya putusan kedua, kepatuhan pada peraturan penataan tenaga non-ASN akan mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga pengangkatan PPPK laruh waktu. Dimana tenaga non-ASN yang terdaftar namun tidak masuk dalam formasi PPPK 2024 akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Keputusan keempat, tentang jadwal seleksi PPPK 2024. Pendaftaran seleksi PPPK akan dimulai pada 26 September hingga 31 Desember 2024.

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi para tenaga non-ASN yang selama ini berjuang untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih pasti di lingkungan pemerintah. 

https://palpos.bacakoran.co/read/14383/tenaga-non-asn-yang-tak-masuk-formasi-2024-harus-diangkat-jadi-pppk-paruh-waktu

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.