Bebas Denda Pajak SWDKLLJ dan Progresif, Diskon Biaya Balik Nama Kendaraan di OKU Berakhir Desember 2024
Baturaja Radio.com - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di beberapa wilayah, termasuk Ogan Komering Ulu (OKU), aktif melakukan penagihan pajak kendaraan melalui program door to door atau jemput bola.
Berdasarkan informasi yang diterima okes.news, langkah ini diambil guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan mendatangi langsung para penunggak pajak.
Salah satu tim yang melakukan kegiatan ini adalah Samsat OKU I, yang diikuti petugas Jasa Raharja.
Belum lama ini, Mereka melakukan penagihan ke Panti Asuhan Rumah Yusuf di Baturaja sebagai bagian dari upaya memastikan para pemilik kendaraan memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu.
Program ini juga mempermudah masyarakat di pelosok desa dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga mereka tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Samsat. Selain itu, masyarakat juga dapat membayar pajak kendaraan melalui Aplikasi Signal, yang dapat diunduh di ponsel dan memungkinkan pembayaran dilakukan kapan saja, dari mana saja.
"Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan kapanpun melalui aplikasi tersebut yang dapat diunduh melalui ponsel yang terkoneksi dengan jaringan internet," jelas Kepala Kantor Samsat OKU, Humaniora Basili Basmark.
Untuk semakin menjangkau masyarakat di daerah terpencil, Samsat OKU juga menyiapkan mobil layanan keliling (Samling).
Mobil ini hanya melayani perpanjangan pajak, sementara untuk pajak lima tahunan atau pergantian plat kendaraan tetap harus dilakukan di loket Samsat karena membutuhkan pengecekan fisik kendaraan.
Animo masyarakat dalam membayar pajak pun cukup tinggi, terutama pada hari pertama pelaksanaan program pemutihan ini, yang menunjukkan peningkatan pembayaran dibandingkan hari-hari biasa.
"Animo masyarakat membayar pajak cukup tinggi, ini terbukti di hari pertama jumlah masyarakat OKU yang membayar pajak mengalami peningkatan dari hari biasa," ungkap Kepala UPTB Samsat OKU 1 Baturaja, Humaniora Basili Basmark SE MSI, pada Selasa (20/8).
Terlebih dengan adanya Program pemutihan pajak saat ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2024, yang memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Ada keringanan dalam PKB bagi masyarakat yang menunggak, yakni cukup bayar 1 tahun tunggakan ditambah pajak 1 tahun berjalan," jelas Basmark.
Selain itu, ada diskon 50% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II, yang memberikan keuntungan tambahan bagi masyarakat dalam program pemutihan ini.*
https://okes.disway.id/read/650665/bebas-denda-pajak-swdkllj-dan-progresif-diskon-biaya-balik-nama-kendaraan-di-oku-berakhir-desember-2024
Tidak ada komentar