Satu persatu Pemain Narkoba di OKU Dikirim ke Penjara, Giliran Zamkuri Warga Sosoh Buay Rayap Menyusul
Baturajaradio.com - Para pemain narkoba di kabupaten Ogan Komering Ulu dibuat takbisa bergerak bebas untuk melakukan transaksi atau penyalahgunaan obat -obatan terlarang di dalam wilayah hukum polres OKU.
Sebab, ruang gerak para bandar dan pengedar ataupun pengguna narkoba semakin sempit.
Pasalnya, Tim Satres Narkoba polres OKU sedang gencar-gencarnya untuk memberantas pemain narkoba tersebut.
Terbaru, Zamkuri (48), seorang wiraswasta asal Desa Penantian, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, OKU, ditangkap oleh tim Unit 2 Satreskoba yang dipimpin oleh IPDA Syamsul Rizal.
Dia ditangkap bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30,67 gram.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum OKU. Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas Kapolres OKU Imam Zamroni melalui Kasat Narkoba IPTU Muhammad Andrian.
Dengan begitu, Penangkapan terduga pelaku Zamkuri menambah deretan panjang kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh Polres OKU.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat.
Tak ayal, Zamkuri akan menyusul para pemain narkoba yang telah terlebih dahulu ditangkap ke penjara.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai bandar narkoba.
"Tim Satres Narkoba polres OKU sedang gencar-gencarnya untuk memberantas dan kami beritahukan bagi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba untuk segera melaporkan ke pihak berwajib," tandas Iptu Andrian.
Tidak ada komentar