Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

SPBU Curang di Prabumulih-Muara Enim Diberi Sanksi Tegas Pihak Pertamina Patra Niaga


Baturajaradio.com
- Pertamina dan Polda Sumsel bersinergi untuk menindak SPBU curang di Prabumulih-Muara Enim. Pertamina Patra Niaga juga berkomitmen untuk menindak tegas SPBU yang melanggar regulasi penyaluran BBM bersubsidi. 

Masyarakat diimbau untuk melaporkan indikasi kecurangan ke aparat penegak hukum atau PCC 135.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, Polda Sumsel sangat berterima kasih atas kepedulian masyarakat terhadap adanya penyimpangan tindak pidana yang diinformasikan sehingga dapat ditindaklanjuti.

"Terima kasih atas kerjasama Pertamina yang turut membantu dalam memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan adanya penangkapan para pelaku, dapat menekankan kerugian negara, dimana penggunaan BBM Subsidi akan digunakan sesuai peruntukannya dan dapat tepat sasaran," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin 1 April 2024.

Pada kesempatan yang sama, Region Manager Retail Sales Sumbagsel, Awan Raharjo menyampaikan hal tersebut sudah menjadi bagian dari sinergitas antara Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Pertamina terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dalam rangka pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi, sehingga BBM subsidi dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang benar-benar berhak," jelas Awan.

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan penyidikan kepada pihak APH terhadap oknum yang terlibat, dan siap memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan," imbuhnya.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan sebagai wujud langkah tegas, Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU 24.313.136 jalan Lintas Prabumulih – Muara Enim, Simpang Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

Sanksi itu berupa penghentian operasional terhitung mulai tanggal 23 Maret 2024 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, dan SPBU juga telah dilakukan pemasangan spanduk pembinaan SPBU.


Memberikan sanksi tegas kepada SPBU 24.313.136 di Simpang Belimbing, Kabupaten Muara Enim. Penghentian operasional terhitung 23 Maret 2024 sampai waktu yang belum ditentukan.

Pemasangan spanduk pembinaan SPBU. Menginstruksikan seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan regulasi penyaluran BBM bersubsidi.

"Untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat di wilayah tersebut, Pertamina memberikan beberapa SPBU terdekat yang juga penyalurannya cukup

diantaranya SPBU 24.311.42 Simpang Belimbing dengan jarak 4,5 Kilo Meter (KM), dan SPBU 24.311.142 Simpang Niru dengan jarak 3,4 KM," jelas Nikho.

Pertamina juga terus menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Petrus Ginting menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga akan menindak tegas SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sanksi terdiri dari pemberian surat peringatan, penghentian operasi penyaluran BBM hingga pencabutan izin usaha secara permanen.

"Kami akan terus memonitor di lapangan dan berkoordinasi dengan aparat. Pertamina tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang memang melakukan pelanggaran," ungkapnya.(*)


Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.