Cara Cek DPT Pemilu 2024 Secara Online
Pemilih harus memastikan namanya terdaftar pada DPT Pemilu 2024 agar hak pilihnya bisa digunakan pada Februari mendatang. Pengecekan DPT sendiri cukup mudah karena bisa dilakukan secara online dari gawai Anda.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan daftar pemilih yang dianggap telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum (pemilu)
DPT sendiri ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil
Dikarenakan pemilu akan menentukan siapa pemimpin tanah air selama 5 tahun mendatang, maka masyarakat harus memastikan hak pilihnya dapat digunakan
Maka dari itu, KPU mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk segera mengecek NIK masing-masing apakah sudah terdata sebagai pemilih tetap atau tidak.
Masyarakat yang statusnya sudah terdata di KPU bisa menggunakan hak pilihnya di pemilu 2024, sedangkan yang datanya belum terdaftar bisa segera melapor ke kantor KPU terdekat.
Berikut cara mengecek apakah kita terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 secara online:
1.Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ di perangkat ponsel, tablet, atau laptop
2.Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berjumlah 16 digit atau Nomor Paspor bagi pemilih luar negeri di kolom yang tersedia
3.Kemudian klik "Pencarian"
4.Status kepemilihan akan muncul di layar
5.Apabila nama Anda telah terdaftar sebagai Pemilih Tetap, akan muncul nama lengkap dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
6. Jika nama Anda belum terdaftar sebagai Pemilih Tetap, akan muncul keterangan "Data Anda belum terdaftar! Ayo gunakan hak pilihmu. Hubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri kamu di DPT."
7. Sesuai keterangan tersebut, sebaiknya Anda segera menghubungi kantor KPU untuk mendaftarkan diri sebagai Pemilih Tetap agar tidak kehilangan hak pilihmu pada 14 Februari.
sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20240119205303-190-1051964/cara-cek-dpt-pemilu-2024-secara-online
Tidak ada komentar