Waspada, Potensi Pidana Penjara 6 Tahun, Jika Sebarkan Konten Negatif Bernada Ujaran Kebencian
Baturaja Radio.com - Polri Ingatkan masyarakat tentang Potensi Pidana jika menyebarkan Konten Negatif di Medsos.
Melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, telah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan konten negatif di media sosial.
Hal ini disebabkan oleh potensi tindakan tersebut dapat dianggap sebagai unsur pidana dan merusak persatuan bangsa.
Sebagai contoh, polisi telah menangkap seorang pria dengan akun TikTok @presiden_ono_niha.
Tiktokers ini diduga menyebarkan konten negatif berisi ujaran kebencian terkait Papua.
Kasus ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang dapat merusak persatuan bangsa.
Ditjen Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa pihaknya terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kementerian, lembaga, dan pegiat sosial, untuk meningkatkan literasi digital masyarakat guna melawan berita bohong, misinformasi, dan ujaran kebencian.
Upaya ini bertujuan untuk menyehatkan konten di ruang digital dan meningkatkan konten positif di dunia maya.
Dalam era perkembangan media sosial yang pesat, penting bagi semua pengguna untuk bertanggung jawab dalam berinteraksi dan berbagi konten online.
Sebelumnya Kapolda Papua, Irjend Pol Mathius Fakhiri, telah menegaskan bahwa tim cyber bekerjasama Direskrimum berhasil melacak keberadaan pelaku, yang diduga melakukan ujaran kebencuan terhadal orang Papua
Pelaku diamankan pada tanggal 30 Desember.
Video yang dihasilkan oleh AP sempat menjadi viral di media sosial seperti WhatsApp dan Tiktok, dan dianggap memiliki potensi untuk memicu protes.
Dan luar bisa pihak kepolisian segera merespons dengan tindakan cepat.
Direskrimsus Polda Papua, Kombes Ade Sapari, menambahkan bahwa konten yang diunggah oleh AP dianggap memiliki unsur ujaran kebencian.
Saat ini, AP masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, mengingat bahwa lokasi pembuatan kontennya berada di Jakarta.
Berdasarkan perbuatannya, ia dapat dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tindakan ujaran kebencian di media sosial tidak akan ditoleransi, dan pihak berwenang akan bertindak tegas untuk menjaga ketertiban dan keamanan di dunia maya.
Semua pengguna media sosial diharapkan untuk bertanggung jawab dalam berinteraksi dan berbagi konten online.(*)
https://okes.disway.id/read/646541/waspada-potensi-pidana-penjara-6-tahun-jika-sebarkan-konten-negatif-bernada-ujaran-kebencian
Tidak ada komentar