Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Program Pemutihan PKB Segera Berakhir, Samsat OKU I Makin Gencar Sosialisasi Baturaja Timur


Baturasjaradio.com
- Realisasi pajak daerah di kabupaten OKU tahun 2023 baru Rp 53,3 miliar atau 68 persen dari yang ditarget sebesar Rp 77 miliar lebih pada tahun ini.

Masih ada sekitar Rp24 miliar lagi yang harus dikejar untuk mencapai 100 persen hingga 31 Desember 2024.

Sekteraris Badan Pendapatan Daerah OKU Mat Jadun SE mengaku akan terus berusaha dengan maksimal agar realisasi pajak daerah OKU capai 100 persen hingga 31 Desember 2024.

“Kalau tidak capai 100 persen paling tidak realisasi pajak daerah diangka Rp 57 miliar atau 75 persen hingga akhir tahun ini,” kata Mat Jadun kepada jurnalis okusatu.id.


Menurut Mat Jadun, langkah yang akan dilakukan untuk optimalisasi pajak daerah yaitu dengan turun langsung atau mendatangi ke wajib pajak di OKU.

Hal itu dilakukan untuk mengingatkan dan mengajak wajib pajak (WP) untuk segera membayar pajak sebelum jatuh tempo atau tutup tahun

dengan mendatangi ke rumah-rumah warga, petugas juga membagikan brosur pemutihan pajak kendaraan bermotor. Hal ini pun disambut dengan baik oleh masyarakat sekitar.

Beberapa pejabat terlibat dalam kegiatan ini. Di antaranya : Kepala seksi Penagihan Samsat OKU I, Kepala Tata Usaha Samsat OKU I, Petugas Jasa Raharja Samsat OKU I, dan Staf UPTB Samsat OKU I.

“Kegiatan ini untuk menambah kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan sekaligus memberikan informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir sebentar lagi yaitu pada tanggal 23 Desember 2023, ” ujar Kepala Jasa Raharja Perwakilan Baturaja, Krisnoadi Kusumo Nugroho, Selasa 5 Desember 2023.

Pihaknya berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan dari pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Program tersebut berupa pemberian keringanan 50 % untuk BBNKB II.

Kemudian, bebas denda PKB & tunggakan PKB selama 2 (dua) tahun/lebih dengan hanya membayar 1 (satu) tahun tunggakan pajak dan pajak 1 (satu) tahun berjalan, serta bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun yang lalu.

 “Ini untuk menghindari implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ” tandasnya. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.