BPBD OKU Usulkan 5 Poin saat Rapat Siaga Bansor !
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, melakukan persiapan dalam mengantisipasi bencana susulan atau pencegahan bencana memasuki musim penghujan di Wilayah OKU.
Manajer Pusdalops BPBD OKU Gunalfi mengatakan bahwa intensitas curah hujan tinggi yang terjadi berpotensi menimbulkan bencana banjir dan Longsor (Bansor).
Seperti yang sudah terjadi pada pekan lalu yang merendam ratusan rumah warga di desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang, OKU dengan ketinggian mencapai satu meter.
"Dari hasil rapat Siaga Bansor, BPBD OKU segera akan melakukan tahapan pencegahan dengan poin-poin yang diterapkan sebagaimana diperlukan dalam waktu dekat," ungkap Gunalfi.
Menurut Gunalfi, tindakkan pencegahan atau persiapan dalam antisipasi bencana sejak dini merupakan bentuk kesiapasiagaan dalam memasuki pergantian musim.
"Saat ini telah terjadi banjir di beberpa titik di wilayah OKU, yang bearti kemungkinan bencana susulan akan bisa jadi terjadi, namun dari hasil rapat bansor pihak kami akan segera menerbitkan SK Bupati tentang siaga Bansor," tuturnya.
Disamping itu, BPBD OKU telah kembali mengaktifkan posko pemantauan bencana di setiap kecamatan yang berpotensi banjir dan longsor. Hal itu mengingat beberpa daerah ini adalah daerah langganan banjir dan longsor.
Terlebih, lanjut Gunalfi, daerah Aliran Sungai (DAS) yang ada beberpa pemukiman penduduk yang terancam akan bahaya longsor.
"Ini sifatnya, Siaga Bansor dalam peningkatan Kesiapsiagaan di kecamatan dan desa," tutupnya.
Adapun beberpa poin yang akan segera dilakukan diantaranya:
1. Segera menerbitkan SK Bupati OKU tentang siaga bansor kabupaten. Termasuk peningkatan kesiapsiagaan di kecamatan dan desa.
2. Menerjunkan tim meninjau langsung titik lokasi yang berpotensial bencana dan cari solusi jangka panjang.
3. Perkuat peringatan dini BMKG ke para camat uuntuk diteruskan ke desa/masyarakat, sehingga masyarakat bisa mengantsipasi datangnya air maupun potensi bencana lainnya.
4. Melakukan pengketatan pengawasan terhadap izin pembangunan di wilayah rawan bencana
5. Himbauan masyarakat di lokasi rawan bencana /langganan banjir, dalam membuat/memprtahankan rumah jenis panggung.
Tidak ada komentar