UMK Kabupaten OKU Tembus Sebesar ini
Baturajaradio.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2024 sebesar Rp 3.456.874.
Jumlah tersebut meningkat sebesar Rp 52.696,66 atau sekitar 1,5 persen dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar Rp 3.404.177.
“UMK OKU sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) OKU, Kadarisman SAg MSi, Sabtu (25/11/2023)
Kadarisman menjelaskan bahwa karena OKU belum memiliki dewan pengupahan kabupaten, maka UMK OKU mengikuti besaran UMP Sumsel.
Menurutnya, aturan tersebut menyatakan bahwa bagi kabupaten yang belum memiliki Dewan Pengupahan, besaran UMK mengikuti UMP setempat.
Sehingga UMK OKU menyesuaikan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 889/KPTS/DISNAKERTRANS/2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.
“Oleh karena itu, UMK OKU setara dengan UMP Sumsel, yaitu sebesar Rp 3.456.874,” sambung Kadarisman.
Kadarisman menjelaskan, pada tanggal 21 November 2023, Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan merekomendasikan besaran UMP tahun 2024 sebesar Rp 3.456.874.
“Meningkat sebesar Rp 52.696,66 dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 3.404.177,” tambah Kadarisman.
Mantan Kabag Kesra Setda OKU tersebut mengungkapkan ada 89 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten OKU, dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 7.538 orang.
“Besaran UMK tersebut menjadi acuan bagi perusahaan-perusahaan di OKU dalam menentukan upah bagi para tenaga kerjanya,” pungkasnya.
(https://okes.disway.id/read/645777/umk-kabupaten-oku-tembus-sebesar-ini)
Tidak ada komentar