Tuntut Upah Minimum Naik 15%, Buruh Mau Mogok Kerja Besar-besaran!
Baturajaradio.com - Buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar mogok kerja nasional secara besar-besaran. Mogok kerja ini dilakukan dalam rangka menuntut kenaikan upah sebesar 15%.
Menurut dokumen ajak mogok kerja yang disebar ke para buruh, tertulis mogok kerja rencananya akan dilakukan antara 30 November atau paling lambat 13 Desember 2023.
Aksi ini disebut-sebut akan diikuti oleh 5 juta buruh. Salah satu tuntutan dalam aksi mogok nasional ini ialah kenaikan upah sebesar 15%.
"Persiapkan mogok nasional 2 hari setop produksi di seluruh Indonesia. 5 juta buruh bergabung mogok nasional di antara tanggal 30 November -13 Desember 2023," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (10/11/2023).
KSPI telah mengirimkan instruksi kepada pimpinan federasi afiliasi KSPI dan perwakilan daerah (perda) KSPI. Instruksi tersebut yakni menyeragamkan tuntutan aksi.
Adapun alternatif tuntutan aksi yang pertama antara lain meminta/mempertimbangkan kenaikan upah minimum sebesar 15%.
"Meminta /mempertimbangkan rekomendasi kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 % yang ditujukan kepada Gubernur dan Menteri Ketenagakerjaan," bunyi surat instruksi tersebut.
Kemudian, menolak isi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan khususnya pasal- pasal tentang upah minimum.
"Menolak formulasi kenaikan upah minimum dengan menggunakan formula kenaikan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu," bunyi instruksi itu lebih lanjut.
(https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7029753/tuntut-upah-minimum-naik-15-buruh-mau-mogok-kerja-besar-besaran)
Tidak ada komentar