Penjelasan Jimly soal Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani
"Begini, rupanya memang awal tidak ada tanda tangan tapi kan ada sidang klarifikasi, sidang pendahuluan. Nah, itu sudah diperbaiki," kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Jimly mengatakan bahwa dokumen yang beredar tersebut merupakan dokumen awal yang belum di tanda tangani. Menurutnya itu merupakan kesalahan dalam administrasi.
"Banyak yang beredar di medsos itu dokumen yang awal, memang belum di tandatangani. Ada banyak masalah lah dari segi administrasi. Cuma kami sudah dapat klarifikasi khusus untuk itu, itu ada rapat klarifikasi. Kayak MKMK kan ada rapat klarfikasi dalam siding pendahuluan, itu sudah diperbaiki," ujarnya.
Sebelumnya Perhimpunan Bantuan Hukum dan Indonesia (PBHI) melampirkan bukti baru dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman cs di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). PBHI menyebut dokumen perbaikan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya.
"Terkait dengan dokumen, kami mendapatkan dokumen langsung dari situs MK bahwa kami melihat, permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon juga tidak ditandatangani oleh kuasa hukum pemohon ataupun pemohon itu sendiri," ujar Ketua PBHI Julius Ibrani dalam sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (2/11).
Menurut Julius jika dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh pemohon dan kuasa hukumnya, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan. Bahkan, lanjutnya, permohonan uji materi bisa dibatalkan.
Sumber artikel:: https://news.detik.com/berita/d-7016515/penjelasan-jimly-soal-gugatan-syarat-usia-capres-cawapres-tak-ditandatangani.
Tidak ada komentar