Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Urus Pajak Dan Perpanjangan STNK Dapat Diwakilkan, Kepala UPTD Samsat OKU 1 : Ini Syarat Dan Ketentuannya

Baturajaradio.com - Pajak Kendaraan bermotor tahunan dibayarkan sesuai batas masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap kendaraan baik motor atau mobil. Untuk pajak tahunan, bisa dilakukan secara online dan setengah online. Sementara untuk membayar bayar lima tahunan harus datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) diwilayah masing – masing daerah sesuai yang tertera di STNK untuk mengecek nomor rangka dan nomor mesin setelah itu mendapatkan plat nomor baru.

Untuk kita yang sibuk misal tidak punya waktu luang untuk mengurus perpanjangan masa aktif STNK, tugas itu bisa diwakilkan misal dengan suami, isteri, saudara, teman atau lainnya bisa diwakilkan ke orang lain. Untuk memperjelas hal tersebut awak media liputan4.com mencoba untuk meminta penjelasan dari Kepala UPTD SAMSAT OKU 1.

Humaniora Basali Basmark Kepala UPTD SAMSAT OKU 1 saat dikonfirmasi pada hari Sabtu, (07/10/2023) mengatakan, untuk masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan baik motor atau mobil dan memperpanjang masa Aktif STNK yang masih atas nama orang lain, meski dapat diwakilkan untuk mengurusnya hendaknya dengan orang yang terpercaya. Bisa saja suami kita, isteri kita, anak kita, keponakan, adik, kakak, paman atau orang tua kita. Kenapa orang terdekat agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.

“Meski bisa diwakilkan ada syarat dan ketentuannya, teruntuk bagi yang mewakili harus membawa surat kuasa dari nama yang tertera di STNK dan harus di bubuhi materai Rp.10.000 yang sah sesuai peraturan menteri Keuangan RI. Selain itu juga harus dilengkapi Foto Kopi pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa,”ujar Humaniora Basali Basmark Kepala UPTD SAMSAT OKU 1 kepada awak Media Liputan4.com.

“Kita perlu sampaikan khususnya kepada masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang hendak mengurus pajak kendaraan atau perpanjangan STNK yang kendaraannya masih nama orang lain atau yang mewakili untuk mengurus membayar Pajak atau perpanjangan STNK milik orang lain baik itu punya isteri, suami, orang tua , tetangga dan lainnya untuk meminta dibuatkan Surat Kuasa, hal tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri nomor : 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,”terang Humaniora Basali Basmark.

“Adapun Peraturan Kapolri Nomor : 7 Tahun 2021 tersebut,
tertera pada Pasal 61 butir ke 2. Pada butir ke 2 dijelaskan bahwa : Pengesahan STNK secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf harus memenuhi persyaratan diantaranya menyerahkan Surat Kuasa Bermaterai cukup dan foto kopi KTP yang memberi kuasa bagi yang mewakilkan,”kata Humaniora Basali Basmark.

“Untuk masyarakat OKU, terkait hal surat kuasa untuk mewakili dalam pengurusan pajak atau perpanjangan STNK tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri nomor : 7 Tahun 2021, jadi syarat surat kuasa bahwasannya bukan dari SAMSAT melainkan kita menjalankan aturan yang berlaku,”tutup Humaniora Basali Basmark.

(https://liputan4.com/urus-pajak-dan-perpanjangan-stnk-dapat-diwakilkan-kepala-uptd-samsat-oku-1-ini-syarat-dan-ketentuannya/)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.