Tunggakan Keuangan Daerah PDAM OKU Senilai Rp676.2 juta Dipulihkan
Baturajaradio.com - Kerja sama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raja OKU.
Dalam hal penagihan tunggakan rekening air telah membuahkan hasil yang positif.
Berdasarkan keterangan dari Kejari OKU, dari total tagihan sebesar Rp2,5 miliar terhadap 1.529 pelanggan, Jaksa Pengacara Negara pada Kejari OKU telah berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp676,2 juta.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dari kedua pihak, baik Kejari OKU maupun PDAM Tirta Raja OKU," tutur Kajari OKU Choirun Parapat.
Untuk diketahui, Kejari OKU telah memberikan bantuan hukum berupa Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada PDAM Tirta Raja OKU untuk melakukan penagihan tunggakan rekening air.
Sementara itu, PDAM Tirta Raja OKU telah berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Choirun Parapat bahwa kerja sama ini akan terus dilanjutkan. Ia juga meminta kepada Manajemen PDAM Tirta Raja OKU untuk segera melakukan tata kelola perusahaan, terutama dalam hal peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Direktur PDAM Tirta Raja Kab. OKU H. Abi Kusno, SE. sependapat dengan Kejari OKU. Ia mengapresiasi kinerja Jaksa Pengacara Negara pada Kejari OKU dalam penagihan tunggakan rekening air.
Abi Kusno juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus membenahi pelayanan kepada masyarakat.
"Kami berharap kerja sama ini dapat terus dilaksanakan dan memberikan dampak positif dalam hal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Ogan Komering Ulu melalui PDAM Tirta Raja OKU," tutupnya.
Tidak ada komentar