Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU akan Revisi PKPU Pendaftaran Capres Cawapres


Baturajaradio.com --
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa). KPU akan merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

"KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dan akan dilakukan penyesuaian norma di dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Hasyim mengatakan KPU akan menyusun draft perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Setelahnya, kata dia, KPU akan bersurat kepada DPR dan Pemerintah untuk melakukan konsultasi.

"Kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat," paparnya.

"Kami sampaikan perkembangan putusan MK tersebut dengan merujuk pada norma yang ada pada amar putusan MK, dan kami sampaikan pada pemerintah dan pada DPR dalam rangka untuk bagaimana sikap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," imbuh dia.

MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa
MK mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

Hasil akhir mengabulkan sebagian dengan amar sebagai berikut.

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Sumber artikel:: selengkapnya https://news.detik.com/pemilu/d-6985772/tindak-lanjuti-putusan-mk-kpu-akan-revisi-pkpu-pendaftaran-capres-cawapres.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.