Syarat Buat Paspor di OKU Selatan, Lengkap Dari Biaya Tempat Hingga Caranya
Pelayanan 3 In 1 dengan sebutan baru program mengusung inovasi Smart paspor (Imigrasi Manjakan Masyarakat) dibuka Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten OKU Selatan yang dibuka layanan dengan inovasi 3 in 1 Paling Jempol, inovasi Immigration Ranger, dan inovasi IKM Pintar.
"Pelayanan pembuatan paspor pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023, pukul 09.00 WIB s/d 15.00 WIB," terang Kepala Kesbangpol Verry Wijaya, Sip. Selasa (25/10).
Dikatakan kembali beroperasi melayani masyarakat dalam membuat paspor tak lain sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan pembuatan paspor bagi masyarakat Kabupaten OKU Selatan yang hendak bepergian ke luar negeri.
Dikatakan, Verry Kegiatan pelayanan ini dilaksanakan sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan di bidang keimigrasian ini, saat ini masih didominasi oleh warga untuk keperluan berangkat haji.
"Saat ini, memang terus terjadi peningkatan dan memang warga yang membuat paspor mayoritas untuk pergi umroh dan berangkat haji," tambahnya.
Sementara, untuk persyaratan membuat paspor dengan biaya Rp 350.000 yakni dengan persyaratan membawa berkas asli dan fotocopy E- KTP 1 lembar, KK, Akte, Ijazah SD, SMP, SMA, Buku Nikah.
Sementara bagi pemohon pergantian atau perpanjangan paspor menyertakan paspor lama dan berkas pendukung, bagi pembuat menggunakan kemeja batik, perempuan menggunakan hijab.
Kemudian bagi, pembuat paspor untuk keperluan umroh/haji mencantumkan surat pengantar dari Biro Travel, SK Izin dan Biro Travel, Surat Rekomendasi dari Kemenag RI dan menyertakan bukti setoran lunas biaya penyelenggaran ibadah Haji/Umroh serta Materai 10.000 satu lembar.
"Biaya pembuatan paspor biasa Rp 350.000 dan dapat diambil 3 hari setelah melalukan pembayaran,"tandas Verry.
Sumber Artikel :: https://palembang.tribunnews.com/2023/10/24/syarat-buat-paspor-di-oku-selatan-lengkap-dari-biaya-tempat-hingga-caranya.
Tidak ada komentar