Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Polisi-Bea Cukai Soetta Ungkap 2 Kasus Narkoba Jaringan Internasional


Baturajaradio.com--
Tim gabungan Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap dua kasus narkotika jaringan internasional. Tim gabungan menangkap empat tersangka dalam kedua kasus tersebut.

"Operasi gabungan ini mampu mengamankan empat tersangka jaringan narkotika internasional yang diringkus di beberapa tempat terpisah sejak 18 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, dalam keterangannya Rabu (25/10/2023).


Gatot menyebut di kasus pertama, tim gabungan mengamankan 3,4 kilogram sabu dalam mesin pembuat kue. Kemudian 4.064 butir Happy Five dan 494,79 gram Ketamine dalam kotak kayu yang disimpan di bagasi penumpang.

"Narkotika Golongan I jenis methamphetamine seberat 3.428 gram. Petugas juga berhasil melakukan penindakan pada tanggal 3 Oktober 2023 terhadap seorang penumpang asal Malaysia yang kedapatan menyembunyikan Happy Five sebanyak 4.064 butir dan Ketamine seberat 494,79 gram," sebutnya.

Empat orang masing-masing berinisial UMY, DR dan HK, dan EB. Tersangka EB merupakan warga negara Iran.

Gatot menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait masuknya paket kiriman narkotika jenis sabu jaringan internasional melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan penerima EB. Dari informasi yang diperoleh, narkoba diselundupkan dalam mesin pembuat kue.

"Paket kiriman yang dicurigai tersebut tiba pada 18 Juli 2023 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan diberitahukan sebagai bread kneader atau mesin pembuat kue dengan berat 48 Kg. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap mesin tersebut, petugas menemukan serbuk putih yang berada di dalam plat besi bagian dasar mesin," ungkapnya.

Gatot menjelaskan, EB dikendalikan oleh M dan H yang diduga berada di luar negeri. EB diminta pelaku untuk membawa paket kiriman ke sebuah vila di daerah Puncak, Jawa Barat.

Sedangkan untuk ungkap kasus kedua, bermula saat petugas mencurigai seorang WNA berinisial LKT tiba di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta dari Malaysia. "Atas kecurigaan tersebut LKT dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan kotak kayu di dalam koper yang berisi pil sebanyak 4.064 butir dan bungkusan berisi kristal putih seberat 494,79 gram," tuturnya.

Keempat tersangka dan barang bukti kemudian diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca artikel :: https://news.detik.com/berita/d-7002181/polisi-bea-cukai-soetta-ungkap-2-kasus-narkoba-jaringan-internasional.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.