Petugas Bawaslu OKU Timur Mulai Tertibkan Baleho Caleg Curi Start
Apel yang berlansung di Kantor Bawaslu, Rabu 18 Oktober 2023 tersebut dalam rangka persiapan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang mengarah ke APK.
"Jadi per hari ini kita lakukan pelepasan alat peraga sosialisasi yang melanggar. Artinya yang APS yang mengarah APK," kata Sunarto.
Dia menjelaskan bahwa saat ini, APS masih diizinkan dengan batasan tertentu, seperti hanya untuk mengenalkan Caleg dengan gambar, nama, dan logo partai politik.
Namun, jika APS tersebut mengandung nomor urut, gambar paku, ajakan untuk memilih nomor tertentu, atau motto kampanye, maka hal tersebut melanggar aturan.
Tindakan penertiban APS yang dianggap sebagai APK ini akan berlangsung hingga selesai, termasuk penertiban APK yang dipasang di rumah-rumah pribadi Caleg atau warga.
Sunarto juga mencatat bahwa Caleg seharusnya hanya boleh memasang APK mulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, selama periode kampanye resmi.
Dalam hal penertiban baleho ini, Sunarto menyebut bahwa Bawaslu telah mengirimkan surat imbauan kepada partai politik (Parpol) terkait peraturan ini.
Mereka telah mengirim dua surat, yang pertama adalah imbauan kepada Parpol untuk melepaskan baleho yang melanggar peraturan, tetapi banyak yang masih belum mengikuti.
Surat kedua berisi imbauan untuk melepaskan APK dan memberikan tenggat waktu selama 7 hari, namun masih ada yang tidak mematuhi himbauan tersebut.
Dengan demikian, Bawaslu akan melanjutkan tindakan penghapusan APS yang beralih menjadi APK sesuai dengan aturan yang berlaku. (lid)
https://okes.disway.id/read/645009/petugas-bawaslu-oku-timur-mulai-tertibkan-baleho-caleg-curi-start
Tidak ada komentar