Gegara Kades Keban Agung Izinkan PT SSP Membendung Sungai Ogan, Kantor Bupati 'Diserbu' Masyarakat
Baturajaradio.com - Ratusan masyarakat Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, menyerbu Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) OKU di Jalan A Yani KM 7, Kecamatan Baturaja Timur, Senin (30/10).
Ratusan masa terdiri dari ibu-ibu dan pria ini,
bertujuan untuk menyuarakan kinerja oknum Kades Keban Agung berinisial IA, yang dinilai tidak berpihak dan merugikan masyarakat
Dalam spanduk putih yang dibawa warga, tertulisbbahwa masyarakat memprotes pembendungan Sungai Ogan oleh PT Sumbangsel Sinergi Pelawi (SSP)
Sebab bagi masyarakat Keban Agung, aliran Sungai Ogan merupakan sumber kebutuhan sehari-hari
seperti untuk mandi dan mencuci.
Terkait hal ini, mereka menganggap fungsi Kades Keban Agung, tidak berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017. Bahkan, massa menyebut oknum Kades tidak pernah masuk kantor dan seluruh perangkat desa bekerja di PLTU Keban Agung. Sehingga menyebabkan pelayanan kepada masyarakat tidak berjalan sebagai mana mestinya.
Bukan Cuma itu, masyarakat juga membeberkan adanya dugaan korupsi di pemerintahan desa Keban Agung diantaranya, tentang ketahanan pangan yang direalisasikan dalam bentuk pembelian ayam yang bersumber dari Dana Desa.
Kami minta Pak Pj Bupati OKU memecat Kepala
Desa Keban Agung. Karena disinyalir terlibat
korupsi dan juga tidak mematuhi Peraturan
Mendagri. Tidak menjalankan peraturan sebagai kepala desa, kata Antoni, koordinator aksi di halaman Kantor Bupati OKU.
Pernyataan senada disampaikan seorang pria dari perwakilan Karang Taruna Keban Agung, bahwa Kades IA tidak mementingkan dan tidak berpihak kepada masyarakat.
Malah Kades Idi Aryo, justru berpihak kepada pihak PT SSP dengan memberikan izin untuk melakukan pembendungan Sungai Ogan demi kepentingan perusahaan. Maka dari itu, kami meminta Idi Aryo dipecat sebagai Kades Keban Agung," ucapnya lantang.
Menanggapi hal ini, Pj Bupati OKU, Teddy
Meilwansyah diwakiki oleh Asisten 1, Indra Susanto, berjanji bahwa Pemda OKU akan memproses laporan dari masyarakat Keban Agung.
Namun tidak bisa sertamerta untuk memutuskan karena harus melalui proses tatanan mekanisme seperti penelitian, pemeriksaan dan evaluasi, baru bisa mengambil keputusan biar keputusan tidak salah," ujarnya.
"Kades Keban Agung dipilih oleh masyarakat, mungkin bapak-bapak dan ibu-ibu yang hadir ini memilihnya. Jadi Pak Kades dilindungi undang- undang. Apa pun persoalannya pasti ada jalan keluarnya, ada solusi," pungkasnya. (EP)
( https://harianrakyat.co.id/gegara-kades-keban-agung-izinkan-pt-ssp-membendung-sungai-ogan-kantor-bupati-diserbu-masyarakat/3/ )
Tidak ada komentar