Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Dinas Perikanan Sumsel: Penjualan Ikan Salem Dilarang



Baturajaradio.com
- Kepala Dinas Perikanan Sumsel, Aries Irwan Wahyu, mengungkapkan bahwa penjualan ikan salem untuk dikonsumsi masyarakat dilarang.

Hal ini menyusul adanya Peraturan Menteri Perikanan No.1 Tahun 2021 tentang Komoditi Pemasukan Ikan dengan turunan KP No.6 tahun 2023 tentang pengurusan neraca komoditas tentang impor ikan salem.

Aries menjelaskan bahwa ada dua persyaratan ikan salem bisa beredar, yaitu untuk industri pemindangan ikan, pengalengan, dan memenuhi kebutuhan hotel, restoran, dan katering (horeka). Kedua, untuk umpan pancing ikan tuna.

"Jadi kalaupun ikan salem dijual ke masyarakat sudah barang tentu merugikan nelayan," kata Aries.

Ia mengakui bahwa ikan salem memiliki protein dan omega 3 yang tinggi. Namun, karena dilarang, ikan ini tidak diperbolehkan dijual bebas.

"Kalaupun ada pedagang yang merasa dirugikan silakan menghubungi Satwas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pihak berwajib," pinta Aries.

Sementara itu, sebelumnya pihak KKP Bersama Dinas Perikanan dan Kelautan telah menyegel kulstur di Jakabaring. "Ada tiga ton ikan salem atau makarel diamankan. Ada dua pilihan pertama agen harus mengembalikan ke distributor atau membagikannya sedekah kepada warga. Dalam musyarawah akhirnya didapatkan ikan tersebut dibagikan ke masyarakat," ungkapnya.

Kepala KKP Jakabaring, Hafid Alfajri, mengatakan bahwa ikan salem memang dilarang dijual. Alasannya akan merusak pasar nelayan di Indonesia.

"Kami harus mengawasi sebanyak 17 kabupaten/kota. Sedangkan pengawasan kita memang terbatas," akunya.

Hafid juga mengatakan, kalau ikan salem itu bukan ikan ilegal tapi berdasarkan aturan yang berlaku, produk impor ikan salem dimanfaatkan memenuhi bahan baku industri pemindangan, sehingga ikan salem impor dilarang untuk dijualbelikan di pasaran lokal yang ada di Sumsel dan Palembang karena di Sumsel tidak ada industri pemindangan.

Dari pantauan di beberapa pasar tradisional di Palembang, ikan salem masih banyak ditemukan dan dijual dengan harga bervariasi di angka Rp25-27 ribu/kg.

"Permintaan ikan ini masih tinggi, bahkan setiap hari bisa tiga karton ikan bisa kita jual. Kalau soal harga, sejauh ini bisa dikatakan murah dibandingkan ikan sejenisnya yang dijual di kisaran Rp30 ribu per kilogramnya," urai salahsatu penjual ikan tersebut di Pasar 26 Ilir.

Kepala Dinas Perikanan Sumsel, Aries Irwan Wahyu, mengungkapkan bahwa penjualan ikan salem untuk dikonsumsi masyarakat dilarang.

Hal ini menyusul adanya Peraturan Menteri Perikanan No.1 Tahun 2021 tentang Komoditi Pemasukan Ikan dengan turunan KP No.6 tahun 2023 tentang pengurusan neraca komoditas tentang impor ikan salem.

Aries menjelaskan bahwa ada dua persyaratan ikan salem bisa beredar, yaitu untuk industri pemindangan ikan, pengalengan, dan memenuhi kebutuhan hotel, restoran, dan katering (horeka). Kedua, untuk umpan pancing ikan tuna.

"Jadi kalaupun ikan salem dijual ke masyarakat sudah barang tentu merugikan nelayan," kata Aries.

Ia mengakui bahwa ikan salem memiliki protein dan omega 3 yang tinggi. Namun, karena dilarang, ikan ini tidak diperbolehkan dijual bebas.

"Kalaupun ada pedagang yang merasa dirugikan silakan menghubungi Satwas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pihak berwajib," pinta Aries.

Sementara itu, sebelumnya pihak KKP Bersama Dinas Perikanan dan Kelautan telah menyegel kulstur di Jakabaring. "Ada tiga ton ikan salem atau makarel diamankan. Ada dua pilihan pertama agen harus mengembalikan ke distributor atau membagikannya sedekah kepada warga. Dalam musyarawah akhirnya didapatkan ikan tersebut dibagikan ke masyarakat," ungkapnya.

Kepala KKP Jakabaring, Hafid Alfajri, mengatakan bahwa ikan salem memang dilarang dijual. Alasannya akan merusak pasar nelayan di Indonesia.

"Kami harus mengawasi sebanyak 17 kabupaten/kota. Sedangkan pengawasan kita memang terbatas," akunya.

Hafid juga mengatakan, kalau ikan salem itu bukan ikan ilegal tapi berdasarkan aturan yang berlaku, produk impor ikan salem dimanfaatkan memenuhi bahan baku industri pemindangan, sehingga ikan salem impor dilarang untuk dijualbelikan di pasaran lokal yang ada di Sumsel dan Palembang karena di Sumsel tidak ada industri pemindangan.

Dari pantauan di beberapa pasar tradisional di Palembang, ikan salem masih banyak ditemukan dan dijual dengan harga bervariasi di angka Rp25-27 ribu/kg.

"Permintaan ikan ini masih tinggi, bahkan setiap hari bisa tiga karton ikan bisa kita jual. Kalau soal harga, sejauh ini bisa dikatakan murah dibandingkan ikan sejenisnya yang dijual di kisaran Rp30 ribu per kilogramnya," urai salahsatu penjual ikan tersebut di Pasar 26 Ilir.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.