Pelaku dan Penadah Mobil Rental di OKU Dibekuk Polisi, Berdalih Sewa Malah Digadai
Baturajaradio.com - Dalam waktu sepekan pihak kepolisian Resor OKU setidaknya telah mengamankan tiga orang tersangka yang terlibat kasus penggelapan kendaraan jenis mobil.
Terbaru, Polres OKU menangkap Suhendri (35) warga No. 602 Rt 006 Rw 002, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Suhendri telah ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Baturaja Timur Polres OKU pada tanggal 17 September 2023.
Suhendri (35) berhasil diamankan terkait kasus perkara tindak pidana pengelapan dengan cara menyewa mobil jenis Daihatsu Sigra warna hitam kepada Dedi Farizal.
Suhendri meminjam dengan kesepakatan harga yakni Rp250/hari dalam perjanjiannya yakni 3 hari. Namun, Suhendri menggadaikan mobil tersebut kepada EL yang sebelumnya sudah diamankan terkait kasus penadahan barang senilai Rp32.500.000.
"Peristiwa tersebut sebelumnya terjadi pada hari Selasa, 6 Juni 2023 jam 16.30 WIB di Perumahan Villa Indah Permai Sekar Jaya, Baturaja Timur," ungkap Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budhi.
Selanjutnya, tersangka Suhendri (35) dibawa dan diamankan menuju Mapolsek Baturaja Timur untuk diproses secara hukum.
Barang Bukti yang diamankan berupa surat keterangan dari leasing mandiri utama finance, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra R warna hitam Nopol yg telah diganti dan terpasang di mobil BG 1075 AE, 1 (satu) buah STNK mobil Daihatsu Sigra R warna hitam nopol asli BG 1028 JI a.n. Rimatinah, 1 (satu) buah kunci kontak mobil Daihatsu Sigra.
(https://okes.disway.id/read/643975/pelaku-dan-penadah-mobil-rental-di-oku-dibekuk-polisi-berdalih-sewa-malah-digadai)
Tidak ada komentar