Warga OKU Desak Penertiban Angkutan Batubara, Perusahaan Tambang Bertanggung Jawab Kerusakan Jalan
Massa mendesak agar segera dilakukan penertiban angkutan batubara yang melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinteng).
Aksi unjuk rasa itu berlangsung di depan Gedung Olahraga (GOR) Baturaja.
Massa menuntut armada-armada truk angkutan batubara yang melintas di Jalinteng agar dilarang melintas, karena merusak jalan.
Selain itu, massa juga menuntut agar pihak perusahaan tambang batubara dan transportasi di wilayah Kabupaten OKU supaya bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan yang setiap hari dilintasi.
Evan Darlevi, selaku koordinator aksi mengatakan, bahwa aksi demo ini bertujuan agar pemerintah lebih peka terhadap keluhan masyarakat terkait armada-armada angkutan batubara yang setiap hari melintas di Jalinteng OKU dan menyebabkan kerusakan jalan raya.
“Kami mewakili seluruh lapisan masyarakat yang mengeluh karena aktivitas angkutan batu bara sangat mengganggu dan merusak sarana jalan dan mengancam. keselamatan jiwa manusia," terang Evan.
Masyarakat mendesak Pemprov Sumsel segera bertindak melakukan penertiban armada angkutan batu bara yang merajai di jalan raya.
Aktivitas angkutan batu bara yang jumlahnya ribuan setiap hari melintas di jalan umum ini memang sangat meresahkan.
Jalan-jalan yang baru diperbaiki hanya bertahan dalam hitungan hari saja akibat dilewati truk bermuatan batu bara melebihi tonase.
Evan mempertanyakan kenapa angkutan batubara bisa bebas melintas di Jalinteng OKU tanpa ditertibkan sama sekali.
Padahal jelas keberadaannya telah menyebabkan kerusakan jalan di wilayah Kabupaten berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang.
Lebih jauh koordinator aksi menyampaikan. rasa penasaran dan tanda tanya besar di benak warga, karena sampai saat ini armada angkutan Batubara bebas melenggang di Jalan Negara di Kabupaten OKU.
Padahal jalan negara ini dibangun pemerintah pusat untuk kenyamanan masyarakat di jalan raya, bukan sebaliknya dijadikan akses untuk armada angkutan batubara.
Sebab untuk jalan angkutan batu bara harus menggunakan jalan khusus sesuai aturan.
Menurut Evan, sejak terbitnya Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 74 Tahun 2018 tentang pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan batubara melalui jalan umum, masyarakat sangat senang dan sangat mendukung sekali.
"Saat ada Pergub kami berharap tidak ada lagi angkutan batubara yang melintas di OKU, namun nyatanya kini armada batu bara kembali meresahkan masyarakat,” tegas Evan. (eni)
Sumber Artikel :: https://palembang.tribunnews.com/2023/08/04/warga-oku-desak-penertiban-angkutan-batubaraperusahaan-tambang-bertanggung-jawab-kerusakan-jalan.
Tidak ada komentar