Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Ratusan Napi Terima Remisi, Dua Bebas dari Rutan Kelas II B Baturaja


Baturajaradio.com
- Ratusan narapidana di Rutan Kelas II B Baturaja diusulkan menerima Remisi umum dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 tahun pada tahun 2023.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Rutan AMd.IP SH saat bertemu dengan Pelaksana Tugas (Pj) Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Menurut Febri, saat ini terdapat total 449 narapidana di Rutan Kelas II B Baturaja, dan sebanyak 319 di antaranya berhak menerima Remisi. Jumlah ini terdiri dari Remisi Umum (RU) 1 sebanyak 317 narapidana.

Pengurangan hukuman selama 1 bulan diberikan kepada 71 narapidana, sedangkan pengurangan selama 2 bulan diberikan kepada 85 narapidana. 

Selanjutnya, 82 narapidana mendapat pengurangan 3 bulan, 58 narapidana mendapat pengurangan 4 bulan, dan 20 narapidana mendapat pengurangan 5 bulan. 

Hanya satu narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman selama 6 bulan. Selain itu, 2 narapidana langsung memperoleh remisi sehingga bebas.

Pemberian remisi ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 17 Agustus 2023, setelah upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan RI. Acara ini juga akan dihadiri oleh Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah.

"Remisi ini diberikan sebagai bagian dari perayaan Hari Kemerdekaan, jadi pemberian remisi dilakukan pada HUT RI," ungkap Kepala Rutan Kelas II B Baturaja AMd.IP SH, yang didampingi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Mirullah dan Kasubsi Pengelolaan Yulian Ipantri SH.

Proses pengajuan remisi telah dimulai satu bulan sebelumnya dan telah direkap di pusat. Remisi ini hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan perilaku baik. 

(https://okes.disway.id/read/642844/ratusan-napi-terima-remisi-dua-bebas-dari-rutan-kelas-ii-b-baturaja)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.