Polsek Semidang Aji Cek Lokasi Jalan Wisata Yang Di Tutup Warga
Baturaja Radio.com - Polsek Semidang Aji Polres OKU menerima Laporan dari warga mengenai adanya penutupan akses jalan masuk obyek wisata pulau Desa Keban Agung Kec. Semidang Aji Kab. Selasa (01/08/2023).
Mendapat laporan tersebut selanjutnya Kapolsek Semidang Aji IPDA Hartomi bersama Bapak Camat Semidang Aji, Sdr. Dicky Tirta S. I. P, M. Si, Kepala Desa Keban Agung Idi Aryoni, Ketua BPD, Danramil Pengandonan yang diwakili oleh Babinsa Desa Keban Agung Sertu Anda Hermanto dan Unit Intel Polsek Semidang Aji mendatangi lokasi penutupan akses jalan tersebut guna mengetahui kebenaran dan permasalahannya.
Usai datang dilokasi, menurut informasi dari Sdr. Idi Aryoni selaku kepala Desa Keban Agung bahwa penutupan akses jalan tersebut dilakukan oleh Sdr. Okta selaku anak dari pemilik lahan Sdri.Yusminar pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2023 sekira pukul 07.00 wib.
Dan diketahui juga bahwa penutupan jalan oleh Sdr. Okta tersebut dikarenakan belum adanya kesepakatan antar pihak keluarga Sdri. Yusminar dengan Pemerintahan Desa Keban Agung terkait pembagian hasil pendapatan dari obyek wisata Pulau Desa Keban Agung.
Selanjutnya Kepala Desa Keban Agung memanggil Sdr. Okta dan Sdri. Yusminar untuk dilakukan mediasi namun kedua orang tersebut tidak ada dikediamannya dikarenakan Sdr. Okta sudah berdomisili di Desa Batu Putih.
Kapolsek dan Camat Semidang Aji memerintahkan Kepala Desa Sdr. Idi Aryoni agar permasalahan tersebut segera diselesaikan ditingkat dengan cara mediasi yang melibatkan pemerintah Desa dan unsur yang terkait.
Perlu diketahui bahwa akses jalan untuk melintasi obyek wisata pulau Desa Keban Agung tersebut merupakan lahan milik perorangan warga dan sebelumnya sudah memiliki perjanjian tertulis berdasarkan kesepakatan dimasa periode Kepala Desa yang lama yaitu Sdr. Rusi Iskandar
Penutupan akses jalan objek wisata pulau Desa Keban Agung tersebut terjadi dikarenakan pemerintahan Kepala Desa yang baru belum dapat menyanggupi permintaan pemilik lahan tersebut yang mana perjanjian lama antar Desa Keban Agung dengan keluarga Sdri. Yusminar yaitu pemilik lahan mendapat pembagian hasil sebesar Rp. 20.000.000,-00 (dua puluh juta rupiah) selama 1 (satu) periode Kepala Desa menjabat yaitu Sdr. Rusi Iskandar dan saat ini Kepala Desa sudah berganti dengan Kepala Desa yang baru.
Apabila permasalahan tersebut tidak segera diselesaikan dapat terjadi gejolak antara pihak pemilik lahan dan Pemerintah Desa.
Dengan adanya penutupan akses jalan obyek wisata pulau Desa keban agung tersebut maka akan adanya penolakan dari pedagang yang ada didalam obyek wisata yang merupakan warga Desa keban agung sehingga menimbulkan situasi yang tidak kondusif.(*)
https://sigap86.com/polsek-semidang-aji-cek-lokasi-jalan-wisata-yang-di-tutup-warga
Tidak ada komentar