Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

BREAKING NEWS : 2 Petinggi KONI Sumsel Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah, Langsung Ditahan


Baturajaradio.com --
Jaksa penyidik Bidang Tindak Pidsus
 Kejati Sumsel menetapkan dua petinggi pengurus KONI Sumsel sebagai tersangka.

Kedua petinggi KONI Sumsel yang menjadi tersangka yakni  Akhmad Thahir (AT) selaku Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari Tahun 2020- April 2022.



Kemudian Suparman Roman (SR) selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel, dimana waktu kejadian yang bersangkutan bertindak sebagai PPK (Petugas Pembuat Komitmen.


Kedua petinggi KONI Sumsel ini menjadi tersangka pada perkara dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021, Kamis (24/8/2023).


"Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang.Terhitung sejak tanggal 24 Agustus - 12 September 2023, karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan menghalangi tindak pidana," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Didampingi Kasi A Bidang Intelejen, Dian Marvita.


Vanny menjelaskan  sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumsel No02/L6/FD.1/03/2023 tanggal 8 Maret 2023, bahwa Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel menetapkan dua orang tersangka.


Dimana sebenarnya, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga dengan barang bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 ayat 1 KUHP, maka tim Penyidik menetapkan dua orang tersangka.


"Bahwa sebenarnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi sehingga pada hari ini statusnya ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka." Ujarnya.


"Dalam penyidikan perkara tersebut, potensi kerugian keuangan negara sementara kurang lebih Rp 5 miliar," tambahnya.


Atas perbuatan para tersangka, lanjutnya diduga telah melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.


"Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 65 orang." jelasnya.


Sementara untuk  Modusnya sendiri adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan fiktif.


"Peran kedua tersangka ini mengadakan memalsukan dokumen pertanggung jawaban dan mengadakan kegiatan fiktif," jelasnya.(cr2)



Sumber Artikel :: https://palembang.tribunnews.com/2023/08/24/breaking-news-2-petinggi-koni-sumsel-jadi-tersangka-kasus-korupsi-dana-hibah-langsung-ditahan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.