Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Teruntuk Warga OKU Belok Kiri Langsung di Lampu Merah Dilarang, Ini Sanksinya Bagi Pelanggar


Baturajaradio.com
- Baru -baru ini Personel Satlantas Polres OKU memasang rambu larangan belok kiri langsung kepada pengendara di kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berada tepat di lampu merah (traffic light ).

 "Lampu traffic light masih menujukkan warna merah, artinya pengendara tidak diizinkan belok ke kiri. Apabila lampu sudah berwarna hijau, baru pengendara boleh belok kiri," tegas Kasatlantas Polres OKU AKP Dwi Karti Astuti.

Sebelumnya, sejumlah personel memasang larangan rambu belok kiri langsung di perempatan lampu merah air paoh, kecamatan baturaja timur, kabupaten OKU pada hari Sabtu, 15 Juli 2023. 

Hal itu sudah sesuai dengan UU LLAJ NO 22 / 2009 PASAL 112 yang berbunyi:

"Persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemebri isyarat lalu lintas (APIIL), pengendara kendaraan dilarang langsung belok kiri kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas," tambah kasat lantas.

Dari pantauan okes.news, pemasangan rambu tersebut berada di dekat pos penjagaan polisi tepat dengan adanya kamera ETLE di lokasi tersebut.

Sementara itu, jika terdapat pengendara melanggar maka akan adanya aksi tilang atau peringatan berupa teguran dari pihak berwenang. 

Dalam Pasal 59 ayat 3 dijelaskan aturannya sebagai berikut:

"Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri."

Perlu diingat juga, pengendara yang nekat melanggar rambu lalu lintas akan ditilang dan dikenakan sanksi yang berat. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang No.29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Pasal 287 ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."

Jadi, bagi kamu yang melintas di persimpangan lampu merah air paoh,mulai sekarang usahakan untuk tidak belok kiri secara langsung ya. Selalu patuhi aturan yang berlaku demi menciptakan keamanan dan kenyamanan saat berkendara.

(https://okes.disway.id/read/641910/teruntuk-warga-oku-belok-kiri-langsung-di-lampu-merah-dilarang-ini-sanksinya-bagi-pelanggar/15)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.