Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Mantan Kepala Desa Bindu OKU Dituntut Enam Tahun penjara, 366 Warga Merugi


Baturajaradio.com
- Sidang tuntutan oknum mantan kades di kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang terlibat Korupsi akhirnya diputuskan.

Mantan Kades Bindu, Saherman, dituntut 6 tahun penjara dan tuntutan denda Rp500 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) Sertifikat Rumah dan Pekarangan.

“Kami mohon majelis hakim untuk memutuskan perkara tersebut sesuai dengan tuntutan JPU,” ujar Kajari OKU Choirun Parapat di persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

JPU dalam sidang tersebut menyatakan terdakwa Saherman terbukti melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 11 UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perbuatan terdakwa Saherman telah merugikan warga Desa Bindu sebanyak 366 orang,” cetusnya.

Sidang yang dipimpin Hakim Misrianti, akan dilanjutkan minggu depan dengan pembelaan terdakwa Saherman melalui tim kuasa hukumnya. Diketahui, dalam Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) Sertifikat Rumah dan Pekarangan telah terjadi pungli.

Serta pendaftaran sertifikat tanah perkebunan untuk masyarakat Desa Bindu tahun 2018.

Perbuatan itu dilakukan sekitar Februari 2018 hingga Desember 2018.

Saat pelaksanaan program tersebut (2018), dia masih menjabat kepala desa menetapkan besaran biaya kepada para peserta program PTSL sertifikat.

Biaya tersebut tidak sesuai dengan ketentuan besaran biaya resmi yang ditetapkan pemerintah dalam surat keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Mendagri, Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017. Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 tahun 2017 tentang pembiayaan PTSL untuk wilayah Sumsel. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.