Gawat, Obat Tradisional Ilegal Pemicu Gagal Ginjal dan Kanker Masih Beredar di Sumatera, BPOM Rilis Daftarnya
Baturajaradio.com - Belum lama ini badan pengawas nasional dan makanan (BPOM) telah merilis daftar sejumlah obat tradisional yang menjadi perhatian BPOM saat ini diduga masih beredar luas di pasaran dijual online dan offline.
Adapun kegelisahan yang saat ini diperhatikan adalah dampaknya pada masalah kesehatan yang akan ditimbulkan bagi masyarakat luas. Terutama masalah kesehatan yang sangatlah rentan pada bagian penyakit dalam.
Dari hasil penelusuran yang diterima. Beberapa bahan obat tradisional yang dianggap ilegal tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) dikenal dengan CMO berbahaya.
Bahan Kimia yang dimaksud adalah pemicu dari kerusakan pada ginjal dan kanker. Dengan begitu, bahaya sangatlah rentan dengan penyebab kematian.
Data ini diambil dari Januari 2022 hingga April 2023, penyebaran obat tradisional ilegal terdeteksi sebanyak 57.826 link berdasarkan hasil patroli siber terkait obat dan makanan ilegal.
"Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati," ungkap Kepala BPOM RI Penny K Lukito, Selasa, 04 Juli 2023 seperti dikutip dari radarutara.id.(disway)
Bahan kimia obat (BKO)adalah senyawa kimia atau zat yang digunakan dalam formulasi dan produksi obat. Bahan kimia obat dapat berupa bahan alami, sintetis, atau semi-sintetis, yang memiliki sifat farmakologis tertentu dan digunakan untuk mengobati, mencegah, atau mendiagnosis penyakit.
Bahan kimia obat biasanya memiliki struktur kimia yang kompleks dan dirancang untuk berinteraksi dengan target khusus dalam tubuh, seperti reseptor atau enzim, untuk menghasilkan efek farmakologis yang diinginkan. Mereka dapat ditemukan dalam berbagai bentuk, termasuk serbuk, kristal, cairan, atau padatan.
Proses pengembangan bahan kimia obat melibatkan tahap penelitian, sintesis atau isolasi, uji praklinis, uji klinis, dan persetujuan regulasi sebelum dapat digunakan secara medis. Setelah itu, bahan kimia obat tersebut dapat digunakan dalam pembuatan produk farmasi seperti tablet, kapsul, sirup, suntikan, atau bentuk dosis lainnya.
Adapun daftar yang telah diterima sebagai berikut:
Minyak Lintah Papua (Kalimantan, Sumatera dan Bali) (Kasus : Tanpa izin edar)
Kuat Lelaki Cap Beruang (Jawa, Sumatera, dan Kalimantan) Kasus : mengandung BKO dan Tanpa izin edar
Pil Sakit Gigi Pak Tani (Jawa, Bali, Sumatera, Papua, NTT dan Kalimantan)Kasus : Tanpa izin edar dan mengandung BKO
Wantong ( Jawa, Sumatra, Kalimantan, NTT dan NTB) Kasus : Tanpa izin edar dan mengandung BKO
Montalin (ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia)Kasus : Tanpa izin edar dan mengandung BKO
Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa, NTT) Tanpa izin edar dan mengandung BKO
Xian Ling (Jawa, Kalimantan, dan NTT) Kasus : Tanpa izin edar dan mengandung BKO
Tawon Klanceng (Sulawesi, Jawa, Sumatera, Kalimantan) Kasus : Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
Bahan kimia obat juga dapat digunakan dalam industri farmasi untuk tujuan lain, seperti dalam penelitian dan pengembangan obat baru, produksi bahan baku, atau formulasi kosmetik.
Perlu dicatat bahwa penggunaan bahan kimia obat harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan petunjuk dokter atau petugas kesehatan yang berkualifikasi. Bahan kimia obat memiliki potensi efek samping dan interaksi yang perlu diperhatikan, dan penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan untuk menjaga keselamatan dan kemanjuran pengobatan.
https://okes.disway.id/read/641550/gawat-obat-tradisional-ilegal-pemicu-gagal-ginjal-dan-kanker-masih-beredar-di-sumatera-bpom-rilis-daftarnya/15
Tidak ada komentar