BPJS Pastikan Tak Ada Batas Maksimal Rawat Inap Pasien
“Semua pasien BPJS diberikan layanan sebagaimana mestinya. Tidak ada pembatasan atau kuota layanan kepada setiap pasien BPJS,” kata Kepala BPJS OKU, Fitrianda Ari Sasmita kepada jurnalis okusatu.id.
Hanya saja, masih kata Fitrianda, untuk mengetahui kondisi pasien BPJS, dan butuh berapa lama harus dirawat itu pihak dokter yang mengetahuinya.
“Tidak ada itu pasien BPJS hanya dapat dilayani atau dirawat tiga hari. Yang ada perawatan sampai sembuh berdasarkan hasil pemeriksaan dokter,” tegasnya.
Untuk obat-obatan, lanjut Fitrianda pihaknya kurang paham jenis apa saja yang diberikan oleh rumah sakit kepada pasien BPJS.
Dia berdalih, pihaknya hanya bersifat membayar ke pihak setiap rumah sakit, dimana tempat pasien BPJS dirawat. Bukan sebagai penyedia obat-obatan.
“Untuk penyedia obat-obatan pasien BPJS pihak rumah sakit. Kita tidak menyediakan obat-obatan,” timpalnya.
Besaran iuran BPJS bervariasi nominalnya. Yaitu mulai dari Rp150 ribu/orang/bulan untuk pasien kelas I, Rp100.ribu kelas II dan Rp35ribu/orang/bulan untuk BPJS kelas III.
“Tunggakan peserta BPJS besar, tapi untuk nominalnya tidak bisa sebutkan. Begipula dengan jumlah peserta BPJS di OKU kita tidak ada datanya,” tukasnya.(din)
https://okusatu.id/bpjs-pastikan-tak-ada-batas-maksimal-rawat-inap-pasien
Tidak ada komentar