Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

5 Tahun Tidak Bayar Pajak Motor Otomatis Jadi Kendaraan Bodong, Pemutihan Hingga Desember 2023


Baturajaradio.com
- Peringatan bagi penunggak pajak kendaraan bermotor. Apabila sudah 5 tahun tidak bayar pajak motor maka dua tahun berikutnya data kendaraan akan dihapus alias jadi kendaraan bodong.

Untuk menghindari penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pemilik kendaraan bermotor dihimbau agar taat membayar pajak. Apabila 5 tahun tidak diregestrasi maka dua tahun berikutnya data kendaraan akan dihapus. Hal itu sesuai dengan Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk membantu meringankan beban pemilik kendaraaan dilakukan Pemutihan pajak. Ini suatu program penghapusan atau pengampunan denda pajak kendaraan.

Hal itu dikatakan Kepala UPTB Samsat OKU 1, Humaniora Basili Basmark SE MSi yang ditemui di kegiatan sosiliasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jalan Veteran Bakung Kecamatan Baturaja Timur Selasa (6/6/2023).

Pria yang akrab disapa Belly ini menjelaskan Pemutihan pajak ini dilakukan terhitung sejak tanggal 1 April hingga 23 Desember 2023.

"Pemutihan pajak ini bertujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat dan harapannya program ini bisa menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan. Pemutihan pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat," kata Humaniora Basili Barmark.

Dia lebih lanjut menjelaskan melalui Bapenda, Sumatera Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April 2023 hingga 23 Desember 2023.

Program pemutihan pajak tahun ini meliputi, PKB (bebas denda dan bunga pajak, tunggakan 2 tahun atau lebih cukup membayar 1 tahun tunggakan pajak ditambah pajak tahun berjalan) dan BBNKB II ( Pengurangan BBN KB 2 50 persen bebas Denda dan Bunga Pajak), SWDKLLJ (Bebas denda SWDKLLJ) tahun-tahun lalu.

Di Kota Baturaja dilakukan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik kendaraan di sejumlah titik seperti di Jalan HOS Cokroaminoto depan rumah Dinas Bupati OKU dan di Jalan Veteran Bakung dan beberapa tempat setrategis lainnya.

Kegiatan ini dilakukan oleh personel UPTB Samsat OKU 1, Personil Satlantas Polres OKU dan Jasa Raharja. Dikesempatan itu tercatat puluhan kendaraan yang mati pajak. Sifatnya kegiatan ini hanya himbauan dan sosialisasi saja tidak dilakukan penindakkan.

Ditegaskan Kepala UPTB Samsat OKU 1 , kebijakan penghapusan denda atau sanksi administratif bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor akan membantu pemilik kendaraan. Artinya pemilik tidak perlu membayar denda yang dibebankan saat telat membayar pajak. Tapi penghapusan sanksi pajak alias pemutihan artinya denda yang seharusnya dibebankan telah hilang.

"Tapi pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya," jelasnya.

(https://sumsel.tribunnews.com/2023/06/06/5-tahun-tidak-bayar-pajak-motor-otomatis-jadi-kendaraan-bodong-pemutihan-hingga-desember-2023)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.