KPU Sumsel Warning Parpol yang Serahkan Berkas Last Minute, Bacaleg Terancam Gagal Daftar
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin SE MSi me
ngingatkan karena sistem yang dianut sekarang menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) jadi memang semuanya berkas itu masuk ke Silon.
"Tapi kan harus diperiksa satu persatu. Jadi risikonya bagi Parpol yang mendaftar di last minute tentu tidak ada lagi ruang untuk pengembalian berkas kalau dia last minute," ungkap Amrah kepada Sripoku.com, Kamis (5/5/2023).
Amrah mengaku hingga pada hari ke lima pendaftaran Bakal Calon atau Balon DPD RI dan DPRD Provinsi Sumsel di Kantor KPU Sumsel Jakabaring Palembang, Jumat (5/5/2023) belum ada sama sekali dari Parpol dan baru dua bakal calon anggota DPD RI yakni Yetti Oktarina dan Ratu Tenny Leriva.
"Jadi kalau berkasnya tidak lengkap akan kami kembalikan dan Parpol tersebut dipastikan tidak bisa mendaftarkan Bacalegnya," tegas Amrah.
Mantan komisioner KPU Ogan Ilir ini menjelaskan, dalam proses pengembalian itu boleh dilakukan perbaikan tapi dalam ruang 1-14 Mei 2023.
"Coba bayangkan kalau Parpol itu mendaftarnya pukul 22.00 misalnya. Harus kita lakukan pemeriksaan satu jam selesainya pukul 23.00. Sementara limitasi waktu penerimaan kita sampai dengan pukul 23.59. Jadi tidak ada waktu lagi Parpol untuk memperbaiki kemudian mendaftar kepada kami," jelas Amrah.
"Kita masih menunggu Parpol Provinsi Sumsel yang memang kami maklum teman-teman Parpol masih mempersiapkan berkas setiap Bakal Calon Anggota Legislatifnya karena memang berkas yang dipenuhi cukup banyak," kata Amrah.
Ia memaklumi memang berkas tersebut memerlukan keabsahan dari beberapa instansi seperti BNN, Rumah Sakit, Pengadilan, dari Kepolisian, dan lain sebagainya.
"Kami meyakini dalam waktu dekat Parpol itu akan segera menyerahkan berkas pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatifnya," pungkasnya. (Abdul Hafiz)
Sebanyak 18 Parpol peserta Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai UMMAT
Sumber Artikel :: https://palembang.tribunnews.com/2023/05/06/kpu-sumsel-warning-parpol-yang-serahkan-berkas-last-minute-bacaleg-terancam-gagal-daftar.
Tidak ada komentar