Kajari OKU Beri Penyuluhan dan Penerangan Hukum Bagi Kepala Sekolah SD Se Kecamatan Baturaja Timur
Baturaja Radio.com - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu melakukan Penyuluhan Dan Penergangan Hukum kepada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Terkait Pencegahan Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Program Indonesia Pintar (PIP), Rabu (24/5/2023).
Acara yang dilaksanakan di Aula SD IT Fatonah tersebut dihadiri langsung oleh Kajari OKU Choirun Parapat, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidana Khusus serta Kasi Datun sementara dari Pemkab OKU hadir Asisten 1 Setda OKU Kadarisman, S.Ag., M.Si., didampingi Kepala Dinas Pendidikan Drs. H. Topan Indra Fauzi, MM., M.Pd., serta para sekolah yang tergabung dalam K3S SD Se Kecamatan Baturaja Timur.
Kajari OKU Choirun Parapat, SH., MH., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kejari OKU memberikan perhatian khusus kepada peningkatan pelayanan dan penggunaan dana BOS, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Program Indonesia Pintar.
Dijelaskan oleh Kajari OKU bahwa saat ini Kejari OKU telah melakukan kerja sama (MoU) dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini ialah Inspektorat, guna bersama-sama melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan Dana BOS, DAK dan PIP.
“Terkait laporan-laporan yang masuk ke Kejaksaan terutama dari pengelolahan dana bos yang jumlahnya kecil-kecil, akan kita kaji terlebih dahulu kalo tidak singnifikan, tidak masuk ke katagori niat seperti niat untuk merampok, berniat untuk memperkaya, berniat untuk membuat kacau itulah akan kita serahkan ke APIP biarkan mereka yang menyelesaikan. Kita laksanakan tujuannya agar manfaatnya lebih besar jika ini diselesaikan dengan penyelesaikan internal dari pada penindakan,” jelas Kajari OKU.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari OKU juga berharap, dukungan dari semua pihak agar Kabupaten OKU semakin bagus dan semakin bersih.
“Dukung kami dan kita bersama-sama untuk membuat Kabupaten OKU semakin bagus semakin bersih karena potretnya bukan sekarang tetapi lima atau sepuluh tahun lagi, nanti pada saat anak didik kita masuk ke kampus PTN ternama itu dapat menjadi kebanggan bagi sekolah maupun kabupaten OKU,” ucapnya.
Dalam pemaparannya Kajari OKU Choirun Parapt,S.H.,M.H menyampaikan tentang hal-hal baru yang harus diperhatikan dalam penggunaan dana BOS sesuai dengan peraturan terbaru Permendikbud nomor 63 tahun 2022, dan hal-hal yang harus dihindari dalam penggunaan dana BOS sehingga dapat digunakan sesuai peruntukannya.
“Mari gunakan dana BOS dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisien, flexibel, efektif, akuntabel dan transparan,” harapnya.
Sementara itu Plt Asisten 1 Setda OKU Kadarisman, S.Ag.,M.Si., dalam sambutanya juga menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian Kajari OKU yang telah berkenan dalam memeberikan pelayanan hukum dan penerangan hukum.
“terimaksih Pak Kajari OKU yang telah berkenan memberikan penyuluha hukum dan penerangan hukum, yang tentu akan memebrikan dampak positif kepada semua kepala sekolah SD se baturaja timur sebagai penanggung jawab penggunaan dana BOS di sekolah masing-masing,” ucap Kadarisman.
https://suarasriwijaya.com/2023/05/24/kajari-oku-beri-penyuluhan-dan-penerangan-hukum-bagi-kepala-sekolah-sd-se-kecamatan-baturaja-timur
Tidak ada komentar