Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Cadangan Beras Untuk Bencana Alam di OKU Belum Terserap


Baturajaradio.com
- Kepala Bulog Sub Divre III OKU Julkhaidar Romadhon, mengatakan, cadangan beras yang disiapkan Pemerintah untuk tiga kabupaten, yakni OKU Induk, OKU Timur dan OKU Selatan belum semuanya disalurkan. 

Menurutnya, ada 300 ton beras cadangan untuk Bencana Alam yang merupakan jatah kepada tiga kabupaten itu hanya OKU Timur saja yang sudah menyalurkan.

Ratusan ton beras yang disiapkan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana alam hingga saat ini banyak yang belum terserap.

"Dari 300 ton itu yang terserap baru OKU Timur saja sekitar 20 ton," ungkapnya.

Sayangnya, ia tidak merincikan  alasan dua kabipaten yaitu OKU dan OKU Selatan belum  menggunakan cadangan beras yang dimkasud.

Padahal belum lama ini ada dua kabupaten tersebut diterjang bencana alam yaitu mengalami bencana banjir yang menyebabkan ratusan rumah penduduk tergenang air hujan.

Semestinya pemerintah daerah melalui dinas terkait mengajukan usulan ke bulog agar cadangan beras bisa disalurkan untuk masyarakat yang membutuhkan.

"Namun sampai banjirnya surut usulan itu tidak kami terima," tutupnya.

Ditempat terpisah, Kasi Distribusi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten OKU Joni Harianto sebelumnya menjelaskan bahwa melalui dana APBD selama tiga tahun anggaran pihaknya mengalokasikan sebanyak 15 ton cadangan beras pangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat korban bencana alam di wilayah itu.

"Pada 2022 dianggarkan sebanyak 10 ton, 2021 2 ton dan 2022 3 ton," terangnya.

Hanya saja, kata dia, sejak tiga tahun terakhir cadangan  beras tersebut tidak dapat disalurkan meskipun di Kabupaten OKU terjadi bencana alam mulai dari banjir hingga angin puting beliung.

Hal tersebut disebabkan karena terkendala Surat Keputusan (SK) Bupati OKU yang selama ini belum diterbitkan sehingga menjadi kendala dalam payung hukum penyalurannya.

"Mengingat selama dua tahun Kabupaten OKU hanya dijabat oleh Pelaksana Harian (PLH) sehingga tidak bisa menerbitkan SK Bupati," tandasnya.(r15)


( https://okes.disway.id/read/640306/cadangan-beras-untuk-bencana-alam-di-oku-belum-terserap/15 )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.