Pengakuan Remaja Spesialis Jambret di OKU Timur, Keliling Naik Motor Cari Taget: Saya Khilaf
Baturajaradio.com - Dua remaja di OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial BS (14) dan HF (18) ditangkap polisi karena menjadi bagian dari spesialis.
Selain BS dan HF ada lagi dua teman mereka yang masih diburu keberadaannya karena menjadi bagian spesialis jambret.
Aksi pelaku diantaranya terjadi pada Minggu 9 April 2023 sekira pukul 06.00 Wib di Jalan Raya Desa Yoso Winangun, Kabupaten OKU Timur.
Saat itu empat pelaku dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N MAX warna merah dan satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Merah langsung merampas Handphone milik korban.
Setelah Berhasil merampas Hp korban yang masih anak-anak, para pelaku langsung tancap gas melarikan diri.
Selanjutnya tersangka BS dan HF dibekuk Kanit Pidum dan Tim Opsnal SW Sat Reskrim Polres OKU Timur di kediamannya masing- masing di Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja dan di Desa Sri Tanjung, Kecamatan Buay Madang, Kab. OKU Timur pada Senin 10 April 2023.
Dari pengakuanya, tersangka BS sudah mendapatkan uang Rp 300 ribu dari hasil penjualan Hp dua kali jambret.
"Kemudian ada satu Hp hasil jambret yang saya pakai sendiri," ucapnya saat diwawancarai Tribun Sumsel, Selasa (11/4/2023).
Saat ditanya mengenai aksi nekatnya menjambret, BS mengaku tergiur karena ajakan teman.
"Diajak teman pak, saya khilaf," ucapnya.
Sebelumnya pada saat beraksi, tersangka BS berperan menyetir motor sedangkan HF yang merampas hp korban.
Para tersangka sempat berkeliling sengaja untuk mencari korban.
Senada dengan yang disampaikan BS, tersangka HF yang masih mahasiswa semester satu ini mengaku bahwa ia sudah melakukan dua kali aksi jambret dan diajak oleh teman.
"Hp itu dijual, tapi bukan kami yang jual melainkan teman kami yang masih buron," bebernya.
Dari hasil dua kali aksi jambret, tersangka mengaku sudah mendapatkan uang Rp 500 ribu.
"Uangnya habis untuk sehari-hari," ucapnya.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal mengungkapkan bahwa kedua pelaku melanggar Pasal 365 KUH Pidana terkait pencurian dengan kekerasan.
"Identitas dua tersangka lainya yang masih DPO sudah kita kantongi," pungkasnya.
( https://sumsel.tribunnews.com/2023/04/11/pengakuan-remaja-spesialis-jambret-di-oku-timur-keliling-naik-motor-cari-taget-saya-khilaf )
Tidak ada komentar