Pelaku Begal di Empat Lawang Ditangkap Setelah 1 Tahun Buron, 2 Masih Diburu
Baturajaradio.com - Pelaku begal di Empat Lawang ditangkap setelah satu tahun buron, pelaku bernama Dapisra, usia 21 tahun warga Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang.
Dapisra menyusul rekannya bernama Yogi yang ditangkap lebih dulu, sedangkan dua pelaku lainnya masih diburu.
Empat pelaku pembegalan beraksi membegal pengendara sepeda motor Yamaha Aerox November 2021 lalu di Jalan Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang tertangkap.
Pelaku bernama Dapisra, usia 21 tahun warga Desa Batu Jungul tertangkap setelah selama satu tahun lebih bersembunyi.
Sedangkan satu pelaku lainnya Yogi Akbar telah tertangkap lebih dulu pihak berwenang karena melakuak tindak pidana pencurian kendaraan bermotor lainnya di Provinsi Bengkulu.
Adapun 2 rekan Dapisra dan Yogi Akbar yang juga ikut melakukan pembegalan masih diburu oleh polisi ketduanya yakni , Ebit (24) dan Rio Karnata (21).
Dalam melancarkan aksi pembegalan keempat pelaku mengancam korbannya dengan senjata tajam lalu merampas motor Yamaha Aerox milik korbannya.
Tidak hanya itu saat keempatnya telah mendapatkan sepeda motor milik korbannya, mereka juga sempat melempar batu hingga mengenai korban saat korban mencoba memberikan perlawanan dan berteriak.
"Peristiwa pencurian dengan kekerasan pada 17 November 2021 lalu jam 5 sore, saat itu sepulang dari menjemput adiknya di Desa Landur, Kecamatan Pendopo korban dicegat oleh para pelaku ketika melintas di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang.
Pelaku atas nama Yogi Akbar juga terlibat kasus curanmor lain TKPnya di Bengkulu saat ini ditahan di rutan Bengkulu," kata Kapolsek Muara Pinang, IPTU M Indra Gunawan, Senin (10/4/2023).
Kapolsek menyampaikan berdasarkan upaya introgasi yang mereka lakukan sepeda motor Yamaha Aerox milik korban telah dijual oleh pelaku Yogi Akbar ke Provinsi Bengkulu.
"Dari keterangan pelaku Dapisra ini sepeda motor milik korban dijualkan oleh pelaku atas nama Yogi Akbar ke daerah Bengkulu," ujarnya.
Atas perbuatannya kini pelaku Dapisra teranca hukuman hingga 9 tahun penjara lamanya karena melakukan pencurian disertai kekerasa sesuai dengan dalam Pasal 365 KUHP.
( https://sumsel.tribunnews.com/2023/04/10/pelaku-begal-di-empat-lawang-ditangkap-setelah-1-tahun-buron-2-masih-diburu )
Tidak ada komentar